SURABAYA – Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya terus mencari kejelasan ikhwal dana hibah jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso itu pun sudah berkonsultasi ke DPRD Provinsi Jawa Timur, pekan lalu.
Ketua DPRD Surabaya Armuji mengungkapkan, hasil konsultasi ke DPRD Jatim, soal pencairan dana hibah jasmas harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Inti SE tersebut, untuk dana hibah, paling tidak minimal ada badan hukum atau legalitisas di tingkat kelurahan. “Mereka harus membuat kelompok masyarakat (pokmas), dan itu disahkan atau dapat legalitas dari kelurahan,” jelas Armuji, kemarin.
Selama ini, sebut Armuji, untuk pokmas di Surabaya tidak ada legalitas dari kelurahan, namun hanya sebatas diketahui oleh kelurahan. Ini beda dengan pokmas yang mengajukan bantuan hibah melalui anggota DPRD Jatim, yang bisa cair karena keberadaan pokmas ada SK-nya dari lurah/kepala desa.
Meski demikian, lanjut Armuji, bukan berarti pokmas yang mengetahui kelurahan kurang kuat karena selama ini di Kota Surabaya buktinya sudah jalan. “Kalau ada aturan seperti itu kan harus membentuk pokmas,” ujar legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Dia menambahkan, dana hibah tidak akan hilang. Meski sekarang tidak terserap, jelasnya, paling tidak bisa diproses dan dicairkan di tahun anggaran 2016. “Tahun ini pengesahaan KUA PPAS, 2016 baru bisa dimasukkan,” ucap Armuji.
Diketahui, sekitar 3.000 proposal yang diusulkan warga melalui anggota DPRD Surabaya sebagian besar bisa dicairkan pada tahun anggaran 2015. Yang bisa dicairkan, imbuh Armuji, sekitar 30 persen dari jumlah proposal yang diajukan, sisanya bisa dimasukkan 2016. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS