KEDIRI – PDI Perjuangan Kabupaten Kediri menyoroti tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Apalagi, BPHTP ini banyak dikeluhkan kalangan masyarakat.
Selama reses anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri kerap mendapat pengaduan dari masyarakat bawah yang mengeluh perihal perhitungan besar BPHTB yang dinilai tidak sesuai dengan besaran transaksi pertanahan di lapangan.
Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, apa yang dialami masyarakat juga dirasakan sejumlah perangkat desa dan pejabat pembuat akta tanah di wilayah Kabupaten Kediri.
“Selama anggota DPRD turun di lapangan kemarin, ada beberapa keluhan dari masyarakat dan perangkat desa. Ini ternyata Bapenda dalam penerapan BPHTB untuk pajak jual beli tidak sesuai aturan yang ada. Mestinya ini harus diluruskan,” kata Murdi Hantoro kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).
Menanggapi keluhan itu, dirinya sebagai Ketua DPC memerintahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di komisi 2 mengundang Bapenda untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Legislator DPRD Kabupaten Kediri ini pun tidak menginginkan masalah tersebut terjadi berlarut larut. Sebab, terang Murdi, masyarakat sangat resah dan sangat memberatkan.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan tidak bisa menerima. Sehingga kami nanti minta anggota fraksi yang duduk di komisi II mengundang pihak Bapenda mengklarifikasi terkait hal ini,” terangnya didampingi Anggota Komisi I Saifuddin, Anggota Komisi II Sulkani, dan Ketua Fraksi PDIP Wasis.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kediri pun minta Bapenda agar meninjau kembali sistem online dalam penerapan penyusunan BPHTB dengan mempertimbangkan SDM warga masyarakat Kabupaten Kediri yang belum semua paham tentang IT. (putera)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS