BONDOWOSO – Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad mengusulkan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Kearifan Lokal. Usulan itu diajukan untuk menjaga serta melestarikan eksistensi kebudayaan dan tradisi kearifan lokalagar tidak hilang tergerus zaman.
Menurut Sinung, penguatan terhadap produk kebudayaan dan kearifan lokal tersebut amat penting. Sebab, di era modern saat ini, sektor kebudayaan serta kearifan lokal yang menjadi Identitas asli masing-masing daerah mulai redup dan perlahan kehilangan eksistensinya.
Malah, sebut, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, kearifan lokal mulai tergeser oleh budaya modern yang kadang tak sesuai norma dan adat Indonesia.
“Saat ini kita memasuki fase di mana kebudayaan dan kearifan lokal kita terancam hilang, seiring dengan pesatnya perkembangan arus globalisasi. Terlebih di Bondowoso ini yang banyak sekali produk kebudayaannya. Untuk itu perlu ada upaya serius terutama dari pemerintah agar eksistensi kebudayaan kita tetap lestari,” kata Sinung, di Bondowoso, Rabu (15/12/2021).
Sekertaris DPC PDI Perjuangan Bondowoso itu pun mengungkapkan salah satu upaya yang harus dilakukan untuk terus mengembalikan kelestarian kebudayaan adalah melalui perda. Karena itu, dirinya mengusulkan perda tentang pemajuan kebudayaan dan kearifan lokal dan telah disetujui untuk dibahas di tahun 2022.
“Alhamdulillah usulan Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Kearifan Lokal sudah masuk dan disetujui oleh Bapemperda DPRD Bondowoso sebagai Perda Inisiatif DPRD,” ucapnya.
Dia menambahkan, untuk merawat sekaligus memajukan kebudayaan, dibutuhkan komitmen dan sinergi banyak pihak. “Pemajuan kebudayaan ini tidak bisa diperjuangkan hanya dari satu golongan. Dibutuhkan komitmen bersama dari segenap stake holder,” sebut Sinung.
Sebagai gambaran, jelas Sinung, dalam Perda ini nantinya akan mengatur tentang bagaimana produk produk kebudayaan dan kearifan lokal yang ada di Bondowoso keberadaannya dapat difasilitasi oleh pemerintah, baik dalam bentuk festival atau dalam bentuk pembinaan,
“Perda ini sebagai penegasan jati diri kebudayaan daerah dengan merawat dan melestarikan tradisi serta kearifan lokal, dimana pemerintah yang memfasilitasi produk kebudayaan tersebut. Seperti kesenian, dan tradisi, sekaligus pemberdayaan para penggiatnya,” pungkasnya. (ryo/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS