SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono minta pemerintah kota pada tahun 2016 lebih fokus membenahi benahi sentra pedagang kaki lima (PKL) yang ada, dari pada membangun baru. Pasalnya, saat ini masih ada sentra PKL yang mangkrak.
Menurut Baktiono, mangkraknya sentra PKL itu lantaran tidak didasari dengan studi kelayakan yang memadai. Studi kelayakan, sebut Baktiono, merupakan tahapan wajib yang harus dilakukan Pemkot Surabaya sebelum memulai pembangunan sentra PKL.
Dengan diawali studi kelayakan yang benar, jelas legislator dari PDI Perjuangan itu, pembangunan sentra-sentra PKL akan tepat sasaran. “Sentra PKL-nya ramai, pedagangnya akan untung. Warga masyarakat sekitar juga bisa diuntungkan. Ramainya sentra PKL juga akan mendorong sektor usaha riil masyarakat sekitar,“ kata Baktiono, Jumat (11/12/2015)
Selain itu, lanjut Baktiono, studi kelayakan juga diperlukan untuk pembuatan konsep rencana pengembangan sentra PKL di kemudian hari.
Terkait keinginan Pemkot Surabaya untuk menjadikan sentra PKL sebagai salah satu tujuan wisata kuliner, tambah dia, hal tersebut tidak menjadi persoalan. Sebab sebagian besar sentra PKL yang ada merupakan sentra PKL makanan dan minuman.
“Kalau perlu tiap sentra PKL diminta ada menu unggulan. Menu makanan yang tengah menjadi favorit khalayak ramai. Terutama makanan atau jajanan khas kota Surabaya,” usulnya.
Dia minta pemkot lebih intensif lagi dalam memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada para pedagang makanan dan minuman di sentra PKL tersebut. Tujuannya agar produk makanan yang dijual terjamin sehat dan higienis. Dengan demikian konsumen lebih tertarik untuk datang dan membeli makanan di sentra-sentra PKL yang ada di Kota Surabaya.
Sedangkan terkait besaran pungutan dan retribusi, sepengetahuan Baktiono, besaran pungutan untuk bayar tenaga kebersihan, keamanan, listrik dan air antara Rp 7.500 s/d Rp 15.000 per pedagang. Di luar itu pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp 20.000 per meter per bulan oleh pemkot. Luasan masing-masing stand rata-rata 3 m2.
“Tapi, sebaiknya pada tahap awal, para pedagang di sentra PKL jangan dibebani dulu dengan biaya macam-macam. Kalau perlu pada tahap awal dibebaskan dari berbagai macam biaya retribusi dan pungutan. Setelah dinilai cukup ramai, baru bisa dikenakan biaya secara bertahap, “ pungkas Baktiono. (jkp)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS