BANYUWANGI – DPRD Banyuwangi melalui gabungan Komisi I dan Komisi II mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 – 2043.
Pembahasan diawali dengan rapat internal bersama tenaga ahli atau pakar pembahasan raperda untuk mendapatkan masukan, pendapat maupun saran agar rancangan regulasi daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang ini sempurna.
Ketua gabungan Komisi I dan II Pembahasan Raperda RTRW DPRD Banyuwangi, Patemo, menyampaikan, Raperda RTRW ini merupakan usulan dari eksekutif yang bertujuan untuk mewujudkan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi pada pengembangan pemukiman dan infrastruktur untuk mendukung agropolitan, wisata, dan minapolitan yang berkelanjutan berbasis mitigasi bencana.
”Kami berharap anggota gabungan Komisi I dan II benar-benar serius mendalami, mencermati isi Raperda RTRW yang diusulkan eksekutif, karena raperda ini sangat luar biasa krusialnya. Di raperda ini berbagai persoalan pemanfaatan ruang wilayah Banyuwangi secara keseluruhan diatur,” ujar Patemo, Senin (10/7/2023).
”Bagaimana penataan zonasi wilayah benar-benar kita detailkan. Dewan sesuai dengan fungsinya akan membahas secara cermat regulasi daerah ini agar tidak ada dosa kepada anak turun kita di dua puluh tahun ke depan dan seterusnya,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
Patemo juga menjelaskan, ruang lingkup yang diatur, antara lain, ruang lingkup penataan ruang wilayah, batas administrasi wilayah, letak astronomis wilayah, dan lingkup substansi wilayah.
”Dalam Raperda RTRW banyak yang akan diatur seperti zona pemukiman, zona pertanian, industri, pertambangan hingga sistem jaringan prasarana,” tuturnya.
Rapat internal DPRD yang digelar saat ini, tambah Patemo, masih membahas tahap pendalaman pasal demi pasal bersama tenaga ahli. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar rapat kembali bersama eksekutif.
”Pada initinya, Raperda RTRW kabupaten ini untuk meningkatkan peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha serta mengakomodir dinamika internal wilayah yang berimplikasi pada rencana perubahan pemanfaatan ruang,” tandasnya. (aras/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS