SIDOARJO – Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Sidoarjo menemukan sejumlah indikasi pelanggaran pemilu di sejumlah TPS saat pelaksanaan pemungutan suara Pilgub Jatim, Rabu (27/6/2018). Hal itu diungkapkan Kepala BSPN Sidoarjo Heru Setyanto.
“Sejauh ini kami temukan tiga indikasi pelanggaran. Dua di kecamatan Taman, dan satu di Kecamatan Sidoarjo” kata Heru.
Di Taman, sebut Heru, ada pemilih yang menolak menyelupkan jarinya usai memberikan hak pilihnya. “Saksi kami di sana mengajukan keberatan dengan mengisi form C-2,” ujarnya.
Pengajuan keberatan tersebut, kata Heru, wajar adanya. Sebab tanpa menyelupkan jari ke tinta, berpotensi untuk menyoblos di TPS lain.
Pelanggaran lain adalah adanya pemilih di kecamatan Sidoarjo yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai tempat pemungutan suara yang semestinya.
“Kasusnya, sesuai forn C-6 atau undangan, pemilih harusnya memilih di TPS 22. Faktanya dia memilih di TPS 21. Nah ini kami terus mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Sebab ini bisa masuk kategori pelanggaran serius jika melibatkan penyelenggara,” terang Heru Setyanto.
Selain pelanggaran-pelanggaran tersebut, BSPN juga menemukan keteledoran administrasi dari penyelenggara. Semisal adanya kekurangan atau kelebihan jumlah surat suara dari jumlah semestinya seperti di temukan di TPS 017 Kedungturi dan TPS 05 Gilang, Taman. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS