GRESIK – Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kabupaten Gresik cukup mengkhawatirkan, bahkan sudah masuk ke desa-desa. Hal itu terungkap dalam sosialisasi peraturan daerah tentang pencegahan narkoba di Dusun Pereng Kulon Desa Melirang Kecamatan Bungah, Minggu (18/4/2021).
“Bahkan, peredaran narkoba kini sudah lewat jalur air. Juga menyasar anak-anak. Ini situasi yang memprihatinkan,” kata Noto Utomo, anggota DPRD Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan pada sosialisasi tersebut.
Karena itu, kata Noto Utomo, pengawasan dari berbagai elemen masyarakat harus dilakukan. Termasuk peran dan pengawasan dari orang tua kepada anak-anaknya, harus lebih ditingkatkan.
Noto Utomo yang didampingi rekan separtainya, Jumanto, mengatakan, modus yang digunakan para pengedar narkoba menyasar orang-orang dengan ekonomi menengah ke atas. Biasanya, kata dia, sebagai awal diberikan cuma-cuma atau harga murah.
“Setelah kecanduan, mereka disuruh membeli. Akhirnya, dampaknya sangat besar, karena yang diserang adalah otak,” kata Noto Utomo dalam sosialisasi peraturan perundangan-undangan DPRD Gresik tahap II tahun 2021 tersebut.
Karena itu pula, pemerintah bersama dewan, setahun lalu telah menerbitkan Perda Nomor 11 tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Berbagai hal diatur dalam perda ini. Mulai dari upaya pencegahan dan penanggulangan, termasuk rehabilitasi. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS