SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan, pelaksanaan pendidikan menengah di Kota Pahlawan diharapkan mengikuti aturan pemerintah pusat.
Menurut Didik, selama belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU No 23 tahun 2014 yang diajukan perwakilan wali murid Surabaya, maka kebijakan harus mengikuti hukum positif.
“Sementara pengelolaan pendidikan menengah harus mengikuti UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Didik, Sabtu.
Sehingga, lanjut Didik, seluruh rencana anggaran untuk operasional pendidikan menengah tidak bisa lagi dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya.
Namun, jika suatu saat judicial review tersebut dikabulkan MK, tambah legislator yang Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diubah lagi. Operasional pendidikan menengah pun bisa dianggarkan lagi lewat APBD Kota Surabaya.
Diketahui, empat wali murid warga Surabaya mengajukan uji materi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke MK. Selain wali murid Surabaya, gugatan serupa diajukan Pemkot Blitar
Di UU tersebut, antara lain mengatur pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam Sub Urusan Manajemen Pendidikan UU tersebut, dinilai memberikan kerugian konstitusional bagi para pemohon.
Melalui gugatan ini, para wali murid berharap MK memutuskan soal pengelolaan SMA/SMK di Kota Pahlawan, dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya.
“Kalau nantinya pendidikan menengah dikembalikan lagi ke Pemkot Surabaya, akan dilakukan review RPJMD,” jelas Didik, yang juga anggota Pansus RPJMD DPRD Kota Surabaya 2016-2021
Sementara itu, Pansus Raperda RPJMD sejak dibentuk 4 Agustus lalu, telah menuntaskan pembahasan setelah mencermati program kerja yang dicanangkan pemerintah kota sesuai visi-misi kepala daerah dan wakilnya.
Raperda tersebut mengatur banyak hal terkait arah pembangunan Surabaya lima tahun mendatang. Selama sekitar seminggu pembahasan, mereka mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Mulai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pengusaha, maupun para direktur badan usaha milik daerah (BUMD).
Dari sejumlah paparan yang disampaikan SKPD, kalangan dewan juga mengajukan usulan atau pemikiran terhadap program yang dicantumkan dalam RPJMD. Usulan tersebut masuk dalam lampiran hasil pembahasan RPJMD. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS