JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko berpendapat, usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 yang menganggarkan Rp 9,1 triliun untuk alokasi dana desa itu jauh dari harapan fraksi. Sebab, Undang Undang Desa telah mengamanatkan pemerintah untuk mengalokasikan dana desa sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.
Menurut Budiman, dengan menggunakan angka RAPBN 2015 sebesar Rp 640 Triliun, semestinya dana desa Rp 64 triliun. Meski UU Desa menyatakan bahwa pelaksanaan dana desa dapat dilakukan bertahap, namun dengan alokasi Rp 9,1 triliun itu hanya 1,4 persen dari dana transfer daerah.
“Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat UU Desa,” kata Budiman di gedung DPR RI Jakarta, Jumat (15/8/2014).
UU Desa, terang Budiman, merupakan up-scaling program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan di tingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah. Namun alokasi anggaran yang hanya 9,1 triliun berasal dari dana PNPM yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat itu, Budiman menyebut pemerintah telah menempatkan amanat UU Desa hanya setara dengan program PNPM.
“RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi anggaran dana desa. Tren ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013,” ujarnya.
Politisi asal Cilacap Jawa Tengah itu menambahkan, semestinya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran dana desa sampai 5 persen dari dana transfer daerah atau sekitar Rp 32 triliun. Ini sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan pemerintahan hasil Pilpres 2014.
Sementara itu, tim presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla pun menyayangkan alokasi dana desa di RAPBN 2015. Sebab, dengan anggaran sebesar itu, satu desa nantinya hanya memperoleh Rp 100.000. Padahal, UU Desa menyatakan per desa mendapat sekitar Rp 1 miliar.
Menurut juru bicara Jokowi-JK, Poempida Hidayatulah, desa hanya memperoleh dana Rp 9,1 triliun. Artinya, jika di Indonesia ada 90.000 desa, maka satu desa hanya akan mendapat Rp 100.000.
“Padahal UU Desa menyatakan kira-kira sebesar Rp 1 miliar, meski tidak disebutkan besarannya,” katanya.
Dia pun berharap di DPR nantinya ada agar RAPBN itu bisa diubah, sehingga anggaran desa bisa lebih besar. Sebab yang disampaikan pemerintah masih sebatas usulan.
Pihaknya akan mencoba memobilisasi partai-partai pendukung Jokowi-JK untuk mengubah angka anggaran desa. Dia optimistis mobilisasi ini akan berhasil, sebab dalam konteks anggaran desa semua fraksi akan terbantu. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS