JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dana desa agar tak dikorupsi.
“Jangan sampai anggaran desa itu hanya dikerjakan sekelompok kecil orang. Partisipasi masyarakat harus bisa optimal. Masyarakat harus ikut mengawasi,” kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Ajakan ini dia sampaikan setelah muncul sejumlah kasus dugaan korupsi terkait dana desa yang melibatkan pejabat daerah.
Seperti pada Rabu (2/8/2017), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan. Kasus ini melibatkan Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
Pelibatan masyarakat secara konkret dalam program dana desa, sebut Tjahjo, bisa dilakukan mulai dari perencanaan program. Dia juga menekankan, pemanfaatan dana desa harus dilakukan melalui musyawarah bersama.
“Jangan sampai perangkat desa ingin bangun jalan, tetapi yang dibutuhkan masyarakat itu air bersih. Itu harus klop,” ujar Tjahjo.
Dia menyarankan, untuk proyek yang bisa dikerjakan masyarakat, lebih baik dipadatkaryakan. Yang tidak bisa, baru diborongkan atau dikerjakan orang lain.
Selain keterlibatan masyarakat, politisi PDI Perjuangan itu juga berharap pengawasan dari seluruh pihak yang berkepentingan dengan dana desa.
Seperti kasus di Pamekasan, dia minta kejaksaan proaktif mengingatkan fungsi pengawasan dengan baik. BPKP juga diharapkan terlibat mengawasi inspektorat daerah.
Tjahjo juga mengatakan, ke depannya, sistem pertanggungjawaban inspektorat pemerintahan atau kementerian/lembaga tidak lagi kepada kepala daerah atau pimpinan kementerian/lembaga bersangkutan.
Dia menginginkan, ada pertanggungjawaban berjenjang (hirarkis). Hal itu disampaikan Tjahjo merespons keterlibatan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo dalam OTT KPK terkait penanganan kasus korupsi dana desa.
“Kalau perlu inspektorat kabupaten/kota bertanggung jawab ke gubernur. Inspektorat provinsi bertanggung jawab ke Mendagri. Inspektorat Kemendagri jangan ke Mendagri, tetapi ke BPKP atau mana asal berjenjang,” ujarnya.
Jika pertanggungjawaban tidak dibuat berjenjang, dia khawatir akan rawan kongkalikong atau penyelewengan kewenangan. “Kalau inspektorat kabupaten/kota tanggung jawab ke Bupati, ya kayak kasus Madura ini. Sama-sama berusaha menyuap kejaksaan,” kata Tjahjo.
Seperti diberitakan, OTT yang dilakukan KPK di Pamekasan terkait dana desa. Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Awalnya, sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM melaporkan Kepala Desa Dassok, Agus Mulyadi, ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Setelah penyelewengan dana desa dilaporkan, Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum.
Agus selaku Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo. Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS