SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menilai Keputusan KPU yang menyatakan pasangan bakal Cawali-Cawawali Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat (TMS) menunjukkan adanya dugaan permainan atau penjegalan oleh pihak-pihak tertentu agar Risma-Whisnu tidak bisa maju Pilkada Surabaya 2015.
“Dugaan itu muncul dan tidak bisa dihindari, yang ujung-ujungnya bertemu pada titik simpul, bahwa Pilkada Kota Surabaya menjadi permainan atau dipermainkan pihak-pihak tertentu agar Risma-Whisnu bisa dijegal dan tidak bisa dipilih lagi oleh rakyat,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, Minggu (30/8/2015).
Menurut Adi Sutarwijono, yang dijadikan landasan KPU Surabaya dalam menetapkan status TMS bagi Rasiyo-Abror adalah rekomendasi asli dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Yang patut dipertanyakan, katanya, bagaimana bisa rekomendasi yang asli tidak jelas keberadaannya, sehingga partai politik yang mencalonkan harus membuat rekomendasi baru.
“Publik dengan gampang menduga, bahwa ada permainan di balik semua itu,” ujar Awi, sapaan Adi Sutarwijono.
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menilai, tujuan pokok permainan itu adalah menjegal terpilihnya kembali Risma-Whisnu yang secara realitas politik mendapat dukungan luas dan kuat dari rakyat. Tujuan itu, sebut dia, diraih sekalipun dengan risiko mengabaikan hak-hak rakyat untuk memberikan suara dalam pilkada yang dijalankan tepat waktu.
Awi menambahkan, KPU dan Panwas Kota Surabaya telah menjalankan keputusan yang mengabaikan dimensi substansi, dan lebih fokus pada prosedur administratif, yang berdampak langsung pada ancaman Pilkada Kota Surabaya tidak bisa digelar tepat waktu, yakni 9 Desember 2015.
Selain itu, lanjut Awi, bisa juga diduga Abror berada di bawah tekanan pihak-pihak tertentu yang menginginkan Pilkada Kota Surabaya ditunda 2017. Sehingga persoalan rekomendasi parpol yang mencalonkan dan faktur pajak tidak bisa dipenuhi secara prosedural.
“Pasti ada pihak-pihak yang tertawa gembira atas keputusan KPU Kota Surabaya hari ini,” ujar Awi.
Diberitakan, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya, untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan, surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.
Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruh memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat itu. Yakni ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.
“Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror,” kata Robiyan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS