MALANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD) telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah di Kabupaten Malang serta telah melalui proses pembahasan yang kompleks.
Rancangan Perda ini juga untuk memberikan landasan dan kepastian hukum Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengatur pajak daerah dan retribusi daerah yang aktual dan berdaya guna.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menekankan bahwa Rancangan Perda ini telah masuk dalam program legislasi tahun 2023 sekaligus menjadi Perda baru yang tidak melibatkan perubahan aturan Perda lain.
“Karena Perda ini adalah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang harus menggabungkan beberapa Perda. Di sini salah satunya adalah antara Perda Pajak Daerah dan Perda Retribusi Daerah yang akhirnya dilebur jadi satu,” beber Darmadi di kantornya, kemarin.
Bersamaan dengan itu, Darmadi juga mengimbau pihak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengesahkan aturan lanjutan setelah disetujui Rancangan Perda tersebut. Peraturan Bupati ini difungsikan sebagai penguat pasal-pasal yang tercantum di Perda PDRD.
“Termasuk di dalamnya ada mengatur tarif-tarif pajak daerah yang tadi disampaikan. Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam Perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan Perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan bahwa urgensivitas Perda ini didasarkan pada beberapa pajak yang tidak mengalami penyesuaian tarif. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dia juga menyatakan tarif pajak akan disesuaikan dengan kondisi terkini dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan yang diatur Perda PDRD.
“Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen, disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2-5 persen, wajar-wajar saja,” ungkap Didik.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu menjelaskan hal-hal yang diatur dalam Perda PDRD ini cukup banyak. Tidak hanya mengatur penyesuaian tarif PBB, juga mengatur berbagai jenis pajak, antara lain, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Sementara itu, retribusi juga diatur dalam Raperda ini, yaitu meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu,” urai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang itu. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS