Selasa
26 November 2024 | 2 : 43

DPRD Surabaya Siapkan Raperda Perlindungan Makanan

pdip jatim - Agustin Poliana2

pdip jatim - Agustin Poliana2SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif terkait makanan dan minuman (mamin) berbahaya. Perda ini diperlukan, karena komisi bidang kesejahteraan rakyat ini menilai, jajanan yang masih dijual bebas di masyarakat, banyak mengandung pengawet dan pewarna yang berbahaya bagi kesehatan.

“Makanan dan minuman yang ada di sekitar kita, pewarnanya belum tentu alami. Jika ngeflek di tangan, berarti pewarnanya sudah tidak jelas. Kalau dikonsumsi, ini sangat membahayakan kesehatan,” kata Ketua Komisi D Agustin Poliana, kemarin.

Indikasi makanan dan minuman mengandung zat pengawet berbahaya, sebut Agustin Poliana, yakni tidak adanya lalat dan semut pada makanan tersebut. “Jika tidak disentuh lalat maupun semut, berarti makanan itu pengawetnya kuat,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Titin, sapaan akrabnya, jajanan yang menggunakan bahan pengawet dan pewarna berbahaya banyak diperjualbelikan di lingkungan sekolah. Sebab, pengawasan di area pendidikan itu sangat lemah.

Dia menjelaskan, pembuatan Raperda Perlindungan makanan tersebut semata untuk melindungi konsumen, dan juga penjualnya. Pihaknya tidak bermaksud mematikan penjualan, tapi memberi pemahaman soal bahan makan berbahaya.

Juga untuk mengarahkan agar menjual makanan yang bahannya tidak membahayakan banyak orang.

Titin menambahkan, indikasi beredarnya makanan dan minuman mengandung bahan pengawet dan pewarna berbahaya, di antaranya maraknya kasus anak menderita sakit radang tenggorokan dan infeksi usus.

“Banyak anak sakit radang dan sebagainya, karena tidak tahu makanan yang dikonsumsi mengandung bahan pengawet atau tidak,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi dampak peredaran mamin yang berbahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak, selain peran Balai Besar POM, Komisi D minta puskesmas dan pihak sekolah intensif melakukan pengawasan intensif.

“Pengawasan kita serahkan ke puskemas dan sekolah untuk membatasi siswa jajan ke luar,” tegasnya.

Titin menambahkan, munculnya penyakit yang disebabkan bahan pengawet makanan tidak serta merta langsung bisa dirasakan saat ini. Biasanya, menurut Agustin penyakit tersebut muncul dalam selang beberapa tahun kemudian.

“Makanan yang berpengawet itu akan menimbulkan penyakit di masa mendatang,” tuturnya.

Raperda perlindungan makanan tersebut akan masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Untuk membahas Raperda tersebut, pihaknya akan menggandeng banyak pihak, seperti Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, akademisi dan SKPD terkait. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...