Fraksi menyoroti sisa anggaran Rp 221,34 M, gagalnya program strategis, dan rencana pembangunan sirkuit balap di lahan produktif.
MAGETAN – Berbagai hal menjadi sorotan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Selasa (20/6/2023).
Ketua Fraksi DPI Perjuangan, Rita Haryati, dalam penyampaian PU meminta penjelasan kepada Bupati terkait sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2022 yang mencapai Rp 221.342.414.644. “Apakah cukup Silpa untuk menutup defisit APBD tahun 2023,” katanya.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti kegiatan atau program strategis dan program prioritas yang gagal dilaksanakan. Hal itu berpotensi menghambat capaian visi dan misi daerah, serta rendahnya serapan belanja modal.
“Bupati harus memberikan jawaban atas semua itu sehingga jelas dan sekaligus mencari sebab gagalnya proyek strategis,” ujar Rita Haryati yang juga bendahara DPC PDI Perjuangan Magetan.
Fraksi juga juga memberikan catatan kepada Bupati terkait perkembangan terkini. Semisal rencana pembangunan Ekoeduwisata hutan bambu atau Eco Bambu Park di Tinap, Sukomoro. Proyek direncanakan berdiri di atas lahan seluas 18 hektar dengan anggaran lebih dari Rp 50 miliar. Pengerjaan direncanakan mulai Agustus, namun saat ini sudah dilakukan penanaman pertama pohon bambu.
“Menggali potensi wisata itu sah-sah saja. Namun bukan berarti tanpa pertimbangan dan kajian yang matang,” kata Rita.
PDI Perjuangan juga menyoroti rencana pembangunan sirkuit dan sekolah balap di Kecamatan Parang. Fraksi meminta rencana itu benar-benar dikaji ulang skala prioritasnya. Apalagi, lahan yang digunakan adalah lahan produktif. Sementara total anggaran direncanakan Rp 19 miliar, bersumber dari APBD Magetan sebesar Rp 4 miliar dan bantuan Provinsi Rp 15 miliar.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Sujatno menyampaikan, pandanga umum fraksi-fraksi sebagai tahapan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati (LKPJ) tahun 2022.
“Pandangan umum fraksi mempertanyakan pelaksanaan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Proyek Strategis Nasional, termasuk Kabupaten Magetan yang seharusnya memperoleh exit tol, relokasi lingkungan industri kulit (LIK) dan pembangunan Sarangan,” katanya.
“Jika semua dapat terealisasi, akan berdampak pada perkembangan ekonomi di Magetan. Harapan kami peran dan fungsi masing-masing berjalan dengan baik,” pungkasnya. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS