JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arif Wibowo menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon tunggal dalam pilkada, harus dilaksanakan tahun ini. Jika tidak, maka KPU tidak mematuhi putusan MK.
“Bahwa 9 Desember harus dilaksanakan untuk pilkada yang ditentukan 2015,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Kamis (1/10/2015).
Pernyataan Arif itu untuk menanggapi sikap KPU yang akan menunda pelaksanaan pilkada di tiga kabupaten, jika calon tunggal kepala daerah tersebut tidak lolos verifikasi ulang. Ketiga daerah itu Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur).
Menurut dia, seharusnya tahap verifikasi ulang ketiga calon tunggal itu sudah tidak ada masalah lagi. Sebab, sebelumnya mereka telah dinyatakan lolos oleh KPU daerah masing-masing ketika mereka mendaftarkan diri.
Pasca putusan MK, lanjut anggota Komisi II DPR itu, KPU perlu melakukan sosialisasi ulang kepada para calon agar mereka dapat segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Sehingga, tidak ada lagi persoalan di dalam tahap verifikasi.
“KPU perlu segera menjelaskan dan mensosialisasikan, karena hanya tiga daerah saja tentang verifikasi calon, syarat yang harus dipenuhi, diingatkan kembali. Saya kira ketika sudah lolos ditetapkan, sudah selesai itu,” ujarnya.
Tentang putusan MK, dia menilai akan mampu meredam praktik transaksi politik saat pilkada. Sebab, kini calon tunggal tak perlu membayar parpol atau gabungan parpol guna menyediakan “calon boneka” agar pencalonan mereka tidak gagal.
Sebaliknya, Arif menilai, parpol yang tidak mengusung calon kepala daerah akan rugi. Dengan penghapusan ketentuan minimal dua pasang calon yang maju saat pilkada, calon tunggal justru dapat melenggang mulus menghadapi pilkada itu. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS