MALANG – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menerima kedatangan 200 anggota delegasi perwakilan kepala desa (kades) se-Malang Raya yang dipimpin langsung oleh Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, (16/1/2023).
Kedatangan kepala desa se-Malang Raya ke Ibukota ini dalam rangka meminta DPR RI merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Dalam kesempatan ini, Basarah menerima dan menghormati aspirasi kades se-Malang Raya yang akan disampaikan bersama puluhan ribu kepala desa lainnya dari seluruh Indonesia yang juga datang ke Jakarta kepada DPR RI.
“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi,” ungkap Basarah.
“Kedua, pasca Covid-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” sambungnya.
Anggota Komisi X DPR RI itu menyampaikan, dia mendukung aspirasi dari para kepala desa sepanjang usulan tersebut disampaikan melalui cara-cara yang konstitusional, lancar, dan damai.
Dia menegaskan, bahwa hak untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara lisan, dan tulisan telah dijamin serta menjadi amanah dalam konstitusi Republik Indonesia.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini mencatat, setidaknya terdapat tiga tuntutan kades seluruh Indonesia yang hendak disampaikan kepada DPR RI. Pertama, proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2024 hendaknya ditunda sebab penyelenggaraannya dapat menggangu Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024.
Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya bisa ditambah.
“Saya melihat ketiga tuntutan para kepala desa itu relevan dan konstitusional, semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara,” ucap Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro Semarang itu.
“Apalagi soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, itu sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun,” ujarnya.
Khusus untuk desa-desa se-Malang Raya, Basarah menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa-desa wisata masih sangat rendah, padahal Malang Raya merupakan daerah wisata yang sangat potensial.
“Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Bupati H.M. Sanusi untuk mendorong pembangunan di Malang Raya,” tandas Basarah.
Sementara itu, Bupati Malang H.M. Sanusi menyatakan terima kasih atas dukungan Ahmad Basarah yang telah memfasilitasi penginapan bagi seluruh kepala desa se-Malang Raya.
Menurutnya kepala desa adalah garda terdepan penjaga demokrasi Indonesia pada 2024.
“Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar,” tegas Sanusi. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS