SURABAYA – Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Didik Prasetiyono menilai keputusan KPU Surabaya yang menyatakan pasangan bakal Cawawali Abror tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai tindakan ceroboh.
“KPU Surabaya telah merusak proses demokrasi di Surabaya dengan alasan yang dicari-cari,” kata Didik Prasetiyono, Minggu (30/8/2015).
Menurut Didik, KPU Surabaya telah melakukan kesalahan fatal dengan menyatakan surat rekomendasi DPP PAN setelah verifikasi administratif dan faktual ditempuh, tidak identik. Padahal, jelas dia, Ketua Umum DPP PAN sudah jelas mengatakan bahwa surat tersebut asli.
Baca juga: Ada Upaya Jegal Risma-Whisnu
Soal nomor meterai berbeda dalam rekomendasi itu, ungkapnya, telah diterangkan pengurus PAN bahwa surat pertama hilang dan diganti. Tentunya, ujar Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu, selama ketum dan sekjen DPP PAN menyatakan benar dan asli, KPU tidak dapat membatalkan hal tersebut.
Begitu juga dalam hal surat bebas tunggakan pajak Abror, KPU Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Seharusnya, jauh hari dikomunikasikan untuk diurus dan itu persoalan mudah.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP, dan minta KPU mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pilkada dengan mencari-cari alasan TMS.
“Kami minta Bawaslu RI dan KPU RI turun aktif memberi pedoman agar jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih, dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, hari ini KPU Surabaya mengumumkan penetapan pasangan calon Pilwali Surabaya. Hasil pleno KPU Surabaya, berkas Abror TMS. Sedangkan bakal cawali Rasiyo (yang berpasangan dengan Abror), dan pasangan incumbent, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan, memenuhi syarat (MS).
Berkas Abror yang TMS adalah surat rekomendasi dari DPP PAN yang diserahkan pada 11 Agustus tidak sama dengan berkas yang diserahkan pada masa perbaikan, yaitu 19 Agustus. Nomor surat rekom, nomor tanggal dan nomor seri materai tidak identik. Selain itu, Abror juga diketahui tidak pernah melapor ke Kantor Pajak terkait laporan wajib pajaknya.
Dan berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor: 443/KPU/VIII/2015 dan Pasal 98 huruf (a) PKPU Nomor 12/2015, KPU akan membuka kembali masa pendaftaran terakhir pada 6 hingga 8 September. Dengan catatan, pasangan gagal (Rasiyo-Abror) dilarang mendaftar ulang. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS