MALANG – Fraksi PDI Perjuangan memandang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022- 2042 harus mampu menjawab tantangan seperti bonus demografi, ketahanan pangan, dan kelestarian lingkungan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan menegaskan Raperda RTRW haruslah disusun dengan mempertimbangkan konsep pembangunan ideal. Yakni mengacu pada aspek multidimensional dengan memperhatikan tata ruang sesuai peruntukan, implikasi ekonomi, dan kualitas lingkungan.
“Fraksi PDI Perjuangan menggunakan diksi mengingatkan Pemerintah Kota Malang untuk mengimplementasikan aturan tentang RTRW Kota Malang secara benar berdasarkan prinsip, konsep, yang selaras dengan pembangunan nasional,” jelas Harvad Kurniawan di DPRD Kota Malang, Selasa (25/10/2022).
Dalam agenda pembacaan pandangan akhir fraksi atas Raperda RTRW, Harvad menekankan pentingnya penataan terhadap perencanaan ruang dan wilayah dilakukan secara matang. Agar ke depannya tidak menyumbangkan masalah dalam pembangunan di Kota Malang.
“Masalah transparansi, keberanian, dan integritas merupakan akumulasi penerapan Perda RTRW kota Malang yang membutuhkan perbaikan dari sisi sumber daya manusia. Sehingga penggunaan hukum yang tegas dapat ditegakkan secara utuh untuk kepentingan pembangunan Kota Malang yang proporsional,” tegasnya.
Dia menambahkan, RTRW Kota Malang ke depannya diharapkan juga mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan klasik yang selama ini terjadi di Kota Malang. Seperti permasalahan banjir, kemacetan, perkampungan kumuh, dan penyediaan ruang terbuka hijau.
Oleh sebab itu, dalam Raperda RTRW ini juga ditegaskan berkaitan dengan penggunaan zonasi wilayah. Sehingga tidak ada wilayah zona hijau, dijadikan bangunan pemukiman dan perumahan. Untuk meminimalisir timbulnya permasalahan atas skema pembangunan jangka panjang di Kota Malang.
Tentunya, anggota Komisi D DPRD Kota Malang ini berharap agar Raperda RTRW dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjadikan desain pembangunan tata ruang Kota Malang yang harmoni.
“Ketika terjadi perubahan tata ruang, harus dilakukan dialog dengan banyak pihak, baik dari unsur birokrasi, pakar, sipil dan berbagai kalangan, melalui prinsip peningkatan produktifitas wilayah dan memiliki dampak percepatan pembangunan,” paparnya.
“Untuk mewujudkan kota Malang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” sambung Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Dia juga berpesar agar penataan tata ruang senantiasa dilakukan secara konsisten. Dengan benar-benar memperhatikan peraturan UU Penataan Ruang sebagai instrumen dalam melakukan pengaturan pembangunan secara holistik dan komprehenshif. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS