SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Daniel Rohi, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut larangan distribusi susu sapi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.
Permintaan tersebut disampaikan Daniel Rohi seusai menerima banyak aspirasi dari peternak sapi di Kota Batu dalam gelaran jaring aspirasi (reses) pada Kamis (20/10/2022).
“Para peternak sapi perah di Batu dan sekitarnya menyampaikan aspirasi atas SE Menteri tentang pengiriman susu ke luar provinsi agar segera dicabut, sehingga peternak bisa mengirim susu ke Bali,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan Kementerian Pertanian itu perlu disesuaikan dengan kondisi agar tidak merugikan peternak. Terlebih, wabah Penyakit Menular Kuku (PMK) yang sempat menyerang ternak di Jawa Timur tersebut, kini sudah terkendali. Seperti yang terjadi di Kota Batu, jumlah sapi perah yang sudah normal memproduksi susu mencapai 98 persen.
“Saya mohon pada pemerintah atau Kementan agar mencabut surat edaran tersebut, sehingga para peternak bisa mengirim susu di Bali, karena pengirimannya itu sebelumnya sampai 10 ribu-15 ribu liter per minggu,” jelasnya.
Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan itu juga akan mendorong pencabutan SE Menteri Pertanian dengan melakukan koordinasi bersama dinas terkait.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Peternakan Jatim. Dia berjanji untuk mengirim surat ke Satgas Covid-19 di kementerian agar larangan mengirim susu itu segera dicabut, sehingga peternak bisa mengirim susu ke Bali seperti sebelum pandemi,” pungkasnya. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS