Jumat
18 September 2026 | 12 : 46

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPC Surabaya Siap Gugat PKPU Pencalonan Kepala Daerah

pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s
pdip jatim - whisnu - syaifuddin - budi s
Whisnu Sakti Buana (kanan)

SURABAYA – DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya berencana mengajukan gugatan ke tiga lembaga hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA) terkait terbitnya Peraturan KPU No 12 Tahun 2015.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan, PKPU tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu menyalahi undang-undang.

Poin yang dipersoalkan DPC Surabaya itu adalah soal masa pendaftaran pasangan calon peserta pilkada. Yakni jika hingga berakhirnya masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, masa pendaftaran bisa diperpanjang selama tiga hari.

Tapi jika selama masa perpanjangan waktu tiga hari itu tetap hanya ada satu pasangan yang mendaftar, atau setidaknya hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, maka seluruh tahapan dan pemilihan ditunda hingga pilkada serentak berikutnya, yakni tahun 2017.

“KPU melakukan tindakan di luar kewenangannya dengan melebihi kewenangan undang-undang. Tidak terus bila ada satu pasangan calon, kemudian pilkada serentak ditunda,” tandas Whisnu di sela-sela acara halal bihalal di Balaikota Surabaya, kemarin.

PDI Perjuangan Surabaya, tambah Whisnu, telah menyiapkan materi yuridis formil sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, MK dan MA. “Rencananya minggu ini gugatan kita ajukan,” ungkap politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu.

Dia memaparkan, gugatan dilayangkan ke PTUN, karena peraturan tersebut dinilai melanggar tata urutan perundangan. Sedang gugatan ke MK, untuk menguji materi apakah draft PKPU sudah benar, dan gugatan ke MA karena lembaga ini yang membawahi pelaksanaan UU.

Whisnu menambahkan, PKPU 12 tahun 2015 semangatnya tidak menyukseskan Pilkada serentak 2015. Justru sebaliknya, lanjut Whisnu, semangatnya malah mengulur pilkada serentak yang pertama kali akan dilangsungkan di Indonesia.

“Secara logika tidak masuk akal jika terus ditetapkan sebagai peraturan, karena semangatnya beda,” katanya.

Meski demikian, dia tetap optimistis Pilwali Surabaya tetap bisa diselenggarakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2015. “Kita tetap yakin pilkada serentak bisa dilaksanakan sesuai tanggal yang telah ditetapkan,” ujar Whisnu. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Pementasan Teater Puchi Mari Mari di Magetan, Ajang Pertukaran Budaya Indonesia – Jepang

MAGETAN — Kelompok teater asal Jepang, Puchi Mari Mari, menggelar pertunjukan seni di Halaman Perpustakaan Dbuku, ...
HEADLINE

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ingin Soekarno Run BWX di Banyuwangi tidak berhenti ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Penerima Bansos Tak Lagi Semata Mengacu Desil, Muskel Jadi Penentu Prioritas

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penentuan penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Surabaya ...
EKSEKUTIF

P-APBD 2026 Kabupaten Malang Disepakati, Sanusi Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD Kabupaten Malang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ...
LEGISLATIF

95 Persen Peternak di Lamongan Tak Punya Legalitas, Terkendala Rumitnya Perizinan PBG

LAMONGAN – Berbagai aturan justeru menyulitkan peternak dalam mengakses program pemerintah hingga akses perbankan. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tak Ingin Bantuan Intan Berhenti di Bansos, Dorong Usaha Menjahit

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin bantuan kepada Intan, ibu yang menjadi tulang punggung keluarga ...