NGANJUK – Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyiapkan sejumlah langkah untuk mengurai persoalan lambatnya proses penyertifikatan status lahan relokasi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok.
Tatit kepada pdiperjuangan-jatim.com di Nganjuk, Kamis (8/9/2022), mengatakan, pihaknya akan segera melakukan Langkah-langkah untuk percepatan sertifikasi menyusul fakta-fakta yang ia temukan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan relokasi pada Selasa (6/9).
Hasil temuan sidak, warga dari Dusun Kedungpingit, Kedungnoyo, Desa Tritik dan Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso yang menempati lahan relokasi, hingga saat ini belum menerima sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut.
Proses sertifikasi dimulai sejak 5 tahun lalu, diestimasikan kelar pertengahan tahun ini. Namun, hingga sekarang status tanah masih milik Perhutani.
“Kami akan segera merapatkan, guna mengurai permasalahan ini secara detail. Kemudian mengirimkan hasil rapat bersama komisi terkait dan Dinas Perkim ke Kementrian Kehutanan di Jakarta,” kata Tatit yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perkim, Agus Frihannedy, lamanya proses sertifikasi ditengarai karena belum di tandatanganinya surat tukar guling dari Kementrian Kehutanan. Juga kendala teknis dari proposal Perkim Nganjuk yang belum ditandatangi perteknya oleh Perhutani. Selain itu, kurangnya berbagai dokumen administrasi pada tahap awal sertifikasi.
Pada sidak kemarin, Tatit bersama Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Marianto dan sejumlah anggota, serta Kepala Dinas Perkim Nganjuk Agus Frihannedy. Rombongan menemui sejumlah warga untuk mendapatkan keterangan secara langsung.
Painah, salah seorang warga di lahan relokasi berharap proses sertifikasi bisa seera selesai. Painah menjelaskan, dirinya belum mendapatkan informasi apapun dari pemerintah kabupaten maupun desa soal kelanjutan sertifikasi. (endyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS