KEDIRI – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mengapresiasi penanganan kasus hukum terhadap oknum guru cabul yang kini ditangani Polres Kediri Kota. Renny menilai, penetapan status tersangka kepada oknum guru tersebut sudah tepat.
Menurut legislator yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesra tersebut, sudah sepantasnya tersangka ditahan sebagai konsekuensi perbuatan asusila yang telah dilakukan. “Pelaku harus dihukum semaksimal mungkin, supaya ada efek jera,” tandas Renny, saat di Kota Kediri, Sabtu (30/7/2022).
Agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah, dia berpendapat harus ada koordinasi antara pihak orang tua dengan guru sekolah untuk meningkatkan pengawasan.
Selain itu harus ada pelajaran mengenai budi pekerti dan edukasi kepada para pelajar tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain.
“Rasanya sudah wajib ada pelajaran budi pekerti siswa dibekali diberi pemahaman tentang maraknya perilaku menyimpang,” ujar Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Kediri Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.
Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana di kantor Polres Kediri Kota, Jumat 29 Juli 2022.
Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial IM tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan minta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.
“Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal terpenuhi. Kita gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi malam,” terangnya dalam jumpa pers.
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, pada Juli 2021 hingga Juli 2022.
Modusnya pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Saat itulah terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan pelaku berusia 56 tahun tersebut. (putera/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS