Selasa
26 November 2024 | 7 : 20

Oknum Guru Cabul Jadi Tersangka, Ketua Komisi E DPRD Jatim: Hukum Semaksimal Mungkin

pdip-jatim-220718-renny

KEDIRI – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana mengapresiasi penanganan kasus hukum terhadap oknum guru cabul yang kini ditangani Polres Kediri Kota. Renny menilai, penetapan status tersangka kepada oknum guru tersebut sudah tepat.

Menurut legislator yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesra tersebut, sudah sepantasnya tersangka ditahan sebagai konsekuensi perbuatan asusila yang telah dilakukan. “Pelaku harus dihukum semaksimal mungkin, supaya ada efek jera,” tandas Renny, saat di Kota Kediri, Sabtu (30/7/2022).

Agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah, dia berpendapat harus ada koordinasi antara pihak orang tua dengan guru sekolah untuk meningkatkan pengawasan.

Selain itu harus ada pelajaran mengenai budi pekerti dan edukasi kepada para pelajar tentang bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain.

“Rasanya sudah wajib ada pelajaran budi pekerti siswa dibekali diberi pemahaman tentang maraknya perilaku menyimpang,” ujar Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Seperti diberitakan sebelumnya Polres Kediri Kota secara resmi melakukan penahanan terhadap oknum guru sekolah dasar (SD) yang melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya.

Keterangan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana di kantor Polres Kediri Kota, Jumat 29 Juli 2022.

Menurutnya, sebelum melakukan penahanan terhadap oknum guru berinisial IM tersebut, pihaknya lebih dulu melakukan serangkaian penyelidikan dengan minta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, polisi juga menyita alat bukti serta melaksanakan gelar perkara.

“Kami rasa sudah lengkap berdasarkan bukti permulaan tadi, unsur-unsur pasal terpenuhi. Kita gelar perkara kembali untuk menentukan terduga sebagai tersangka. Sudah kita lakukan pemeriksaan dan saat ini kita tahan di Polres Kediri Kota. Bersangkutan ditahan tadi malam,” terangnya dalam jumpa pers.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Dari situ diketahui jika pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban, pada Juli 2021 hingga Juli 2022.

Modusnya pelaku mengajak korban untuk melaksanakan bimbingan belajar di ruang kelas sekolah. Saat itulah terjadi perbuatan tindak asusila yang dilakukan pelaku berusia 56 tahun tersebut. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...