BATU – DPRD dan Pemerintah Kota Batu menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda, Senin (29/11/2021). Persetujuan terhadap tiga Perda Kota Batu ini dilakukan secara virtual di ruang rapat utama Balai Kota Among Tani dan Ruang Paripurna DPRD Kota Batu.
Ketiga Perda yang disetujui adalah Perda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang; dan Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan tiga Raperda usulan DPRD dalam Propemperda 2021 akhir disetujui eksekutif. Secara umum tiga Raperda tersebut untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Batu.
“Tiga Raperda yang telah disetujui sangat penting bagi masyarakat. Terutama untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Wisata Batu,” ungkap Asmadi, Rabu (1/12/2021).
Dia mencontohkan, Perda mengenai PKL semisal bertujuan untuk memberikan rasa aman, kepastian, keamanan dan ketertiban bagi PKL di Kota Batu.
Sebagai anggota legislatif, adalah tugas dan tanggung jawabnya untuk membuatkan payung hukum bagi PKL yang saat ini menjamur di Kota Wisata andalan Jawa Timur tersebut.
“Selama ini PKL banyak yang berjualan menggunakan fasilitas umum. Dengan adanya Perda ini nantinya akan membahas kebijakan tentang penataan PKL pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan,” ujarnya.
Melalui penataan yang lebih baik, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut berharap PKL akan memiliki penetapan lokasi berusaha.
Penetapan lokasi ini, lanjut dia, ditentukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan dilakukan penataan secara tak langsung akan berdampak pada pemberdayaan PKL. Secara langsung akan membentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL agar mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya,” jelas Asmadi.
Melalui adanya Perda ini, nantinya setiap PKL akan memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU). TDU ini, nanti akan berfungsi sebagai alat kendali untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha PKL yang ada di Kota Batu.
Melalui TDU, PKL akan lebih mudah terdata. Sehingga ketika ada bantuan dari pemerintah pusat maupun Daerah PKL ataupun pelaku UMKM akan lebih mudah mendapat akses dan menjadi prioritas.
“Kami ingin benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL yang turut menyumbang perekonomian di Kota Batu. Serta dengan Perda PKL, kami juga ingin masyarakat dan wisatawan mendapat hak mereka bisa menggunakan fasum dengan aman dan nyaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso secara terpisah menerangkan, Perda yang disetujui sudah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, sebagai kota wisata unggulan tujuan masyarakat dari berbagai daerah, penting bagi Kota Batu untuk menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara.
Sehingga Perda mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Masyarakat, ini bertujuan untuk memastikan agar Satpol PP menindak tegas pelanggar Perda. Serta melibatkan Linmas dalam membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum.
“Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan,” terang Punjul.
Sehingga harapannya, Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba bisa diwujudkan. Mengingat sebagai kota wisata, Kota Batu menjadi jujukan wisatawan dari berbagai daerah, sehingga menjadi sangat rentan akan peredaran narkoba.
Hadirnya Perda PKL juga bertujuan untuk memaksimalkan daya tarik Kota Batu. Sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat.
“Adanya perda terkait pemberdayaan PKL diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri,” pungkas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS