MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengapresiasi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Malang yang saat ini sudah memasuki level 2.
Made menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan gotong-royong seluruh elemen, sehingga Kota Malang bisa memasuki PPKM level 2.
Dengan turunnya level PPKM di Kota Malang, lanjut dia, juga akan diiringi pembukaan beberapa tempat dan kelonggaran aktivitas publik. Salah satunya adalah pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
“Tentu saja kami mendukung bentuk kelonggaran kegiatan saat PPKM level dua ini. Karena ini menyangkut dengan perekonomian di Kota Malang,” kata Made Riandiana Kartika, Rabu (20/10/2021).
Dia juga menjelaskan, dalam rapat Forkopimda per tanggal 14 Oktober 2021 juga membahas beberapa kelonggaran kegiatan masyarakat.
Termasuk, keluhan dari para pelaku usaha pusat perbelanjaan terkait dengan anak-anak di bawah usia 12 tahun yang tidak boleh masuk mal, sempat menjadi bahan pembahasan bersama.
“Saat itu memang muncul keluhan dari pelaku mal. Kalau anak-anak gak bisa masuk, gak ada nanti yang menghidupkan mal,” terangnya
“Jadi atas kesepakatan bersama, anak kecil boleh masuk dengan pengawasan orang tua,” lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut.
Meskipun saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai pelonggaran kegiatan aktivitas masyarakat, dia mengimbau dan minta seluruh warga Kota Malang agar tidak abai terhadap protokol kesehatan. Dengan harapan, kasus Covid-19 di Kota Malang tidak kembali melonjak.
“Di level 2 kan, banyak kelonggaran kegiatan. Pelaku usaha boleh buka. Tapi ketika saat buka mereka lalai, nanti kan yang rugi mereka sendiri. Maka dari itu protokol kesehatan harus tetap diutamakan,” tegas Made. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS