MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Joko Suyono, mensosialisasikan Raperda Perlindungan Guru non-PNS, yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Magetan. Dalam sosialisasi Raperda tersebut, Joko Suyono banyak mendapatkan keluhan dari perwakilan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang ada di Kabupaten Magetan.
“Kita merasa prihatin atas nasib mereka selama ini,” ujar Suyono, Minggu (17/10/2021).
Ketua Bapemperda itu juga menjelaskan, beberapa masukan dari para guru dan PTT untuk meminta dewan melakukan RDP dengan dinas terkait. Selain itu, mereka juga meminta untuk memerhatikan nasib PTT/GTT yang kemarin tidak ada formasi di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan GTT yang lolos passing grade, namun tidak lulus P3K.
Karena itu, maka muncullah Raperda inisiatif perlindungan GTT/ PTT agar nantinya bisa memberikan perlindungan kepada mereka semua. Para GTT yang berkategori K2 di Magetan masih ada 16 orang dengan masa kerja lebih 16 tahun.
Sementara formasi pengisian P3K di Magetan ada 26 yang kosong. Lebih miris lagi, pada para PTT yang rata-rata masa kerjanya terendah 16 tahun, dan bahkan ada yang masa kerjanya 30 tahun sebagai penjaga sekolah, ternyata input datanya justru tidak ada formasinya dalam rekutmen P3K.
“Mereka semua menangis dan minta aspirasinya bisa diteruskan ke pemerintah,” ujar wakil ketua Komisi A DPRD Magetan ini.
Karena itu, Joko juga mengajak para GTT dan PTT untuk bersama-sama berjuang melalui jalur dewan, dalam hal ini Komisi A.
“Kita akan lakukan koordinasi untuk menggelar RDP dan mengundang dinas terkait,” ujar mantan ketua DPRD dua periode ini.
Ia berharap, pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan segera dapat disahkan, sehingga dapat mengkover para GTT dan PTT.
“Semoga, khusus GTT dan PTT K2 mendapatkan perhatian dari pemerintah yang dasar dan landasannya adalah Perda tersebut,” pungkas Joko (Rud/set).
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS