Kamis
22 Oktober 2026 | 10 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

KIH-KMP Sepakat Damai, Pramono Anung: Hanya Ada Satu DPR

pdip-jatim-pramono-seskab-04

JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo mengatakan, saat ini tidak ada lagi DPR tandingan. Hal ini menyusul tercapainya kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) soal Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), Sabtu (15/11/2014) petang.

“Hanya ada satu DPR. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat!” tegas Pramono Anung, usai pertemuan dengan petinggi KMP di kediaman Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).

Pelobi dari KIH dan KMP menjamin tak ada lagi perdebatan di DPR soal hal ini, dan lembaga tersebut sudah akan bisa bekerja secara efektif pada Selasa (18/11/2014). Pramono menegaskan, permintaan terkait penghapusan pasal terkait hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat ini adalah permintaan terakhir pihaknya.

Dia menyatakan kepuasan atas kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. “Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangani Senin (17/11/2014). Selasa, kami mulai efektif bekerja. Kami memerlukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berbeda,” jelas dia.

Sebelumnya, pelobi KIH dan KPM sepakat, KIH mendapat 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan. KIH juga minta penghapusan pasal UU MD3 tentang hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi.

Berikut kesepakatan yang dicapai terkait UU MD3:

– Dari Pasal 74 UU MD3

Ditiadakan ayat-ayat berikut:

Ayat 3: Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 4: Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Ayat 5: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.

– Dari Pasal 98 UU MD3

Tidak diubah:

Ayat 6: Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Ditiadakan:

Ayat 7: Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 8: DPR dapat meminta presiden untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

70 Ribu Balita Terserang ISPA, Puan Desak Pemerintah Segera Atasi Karhutla

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah segera menuntaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ...
KRONIK

Sony Serahkan Bantuan Alsintan pada 23 Kelompok Tani, Tegaskan Gratis

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyalurkan bantuan 26 unit alat dan ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut apabila pemegangnya ...
KRONIK

Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Ina Ingatkan Ketatnya Syarat Istitha’ah

BONDOWOSO – Pemerintah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ingatkan Ancaman Benturan Lahan Rumah Murah dan Pangan

JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ...
KRONIK

Video Call Rombongan Penari Gandrung Sewu Korban Kapal Terbakar, Bupati Ipuk Semangati Tetap Tampil

BANYUWANGI – Mendengar kabar lima penari Gandrung Sewu asal Palembang dan Lampung merupakan penumpang KMP Batmandi ...