KOTA MADIUN – Hari ke-4 pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemkot Madiun menggelar operasi yustisi dengan sasaran sejumlah rumah makan, restoran dan bank.
Dipimpin Wakil Wali Kota Inda Raya dan diikuti Forkopimda Kota Madiun, operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini melibatkan aparat gabungan dari Pemkot Madiun, TNI, Polri, Satpol PP, dan stake holder lainnya.
Setelah memantau langsung penerapan protokol kesehatan (prokes) di beberapa rumah makan dan bank, salah satu rumah makan di Jalan H Agus Salim ditutup untuk sementara waktu.
Inda Raya menjelaskan, tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena rumah makan dengan ciri khas makanan pedas tersebut diduga melanggar aturan PPKM Darurat. Yakni dengan menyediakan makan di tempat kepada para pengunjung.
“Kita laksanakan penyegelan karena tidak mematuhi Instruksi Wali Kota yang menyatakan tidak boleh ada dine in (makan di tempat),” tegas Inda Raya, Rabu (7/7/2021).
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, selain disegel sementara, juga dilakukan tes swab terhadap para pengunjung, pegawai dan pemilik rumah makan tersebut. Hasilnya, dari 15 orang yang dilakukan tes swab, dinyatakan negatif Covid-19.
Dia pun mengimbau seluruh masyarakat Kota Madiun untuk mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah. Karena sejatinya, tutur Inda Raya, PPKM Darurat ini semata-mata demi menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 yang penyebarannya semakin mengkhawatirkan.
“Jadi kami mohon pengertiannya dan semoga pandemi ini segera berakhir sehingga semuanya bisa berjalan seperti biasanya,” tuturnya. (ant/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS