MAGETAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Magetan menggelar Focus Group Discussion (FGD) perihal penerapan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Secara khusus, berkaitan dengan hibah tanah pemkab Magetan untuk Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Diskusi kelompok terarah dilaksanakan di salah satu Hotel di Kota Yogyakarta, 20 sampai 22 Juni 2021. Kegiatan diinisiasi oleh Bapemperda mengambil tajuk resmi: Kajian tentang implementasi Perda Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 20210 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ketua Bapemperda DPRD Magetan Joko Suyono mengatakan, FGD untuk menyikapi dan menyamakan persepsi terhadap Perda pengelolaan BMD yang terkait dengan hibah tanah Pemkab Magetan di Kelurahan Maospati kepada pihak Unesa.
“Kami diskusi bersama narasumber yang ahli di bidangnya,” ungkap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
FGD ini, lanjut Joko Suyono, perlu dilakukan agar semua paham soal tata cara hibah dari sisi manfaat, dan juga legal drafting-nya. “Diharapkan kedepan tidak akan ada masalah, agar kita semua satu frame yang sama tentang tata cara dan peruntukan hibah,” katanya.
Dijelaskan Joko Suyono, dalam FGD yang di gelar di Yogyakarta ini mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya. Diantaranya dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri dan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. Sementara peserta adalah seluruh anggota DPRD Magetan.
Hasil masukan dari para narasumber yang kompeten ini diharapkan memberikan persepsi yang sama. Sehingga dalam pengelolaan barang milik daerah terutama hibah tanah Pemkab Magetan untuk Unesa tidak menimbulkan masalah baik secara administratif dan hukum di kemudian hari.
Hibah tanah pemkab sedianya dipergunakan pihak Unesa untuk membuka Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di Magetan. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS