Jumat
01 Mei 2026 | 3 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Puskesmas dan Rumah Sakit di Nganjuk Dilarang Menolak Pasien

IMG-20210612-WA0030_copy_1200x676

NGANJUK – Puskesmas dan rumah sakit di Nganjuk tidak boleh menolak pasien. Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang digelar Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono di Kecamatan Bagor.

Menurut Tatit, perda tentang sistem kesehatan daerah tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan masyarakat mulai dari puskesmas sampai rumah sakit.

“Tujuannya agar masyarakat tidak merasa takut untuk berobat ke rumah sakit. Karena tidak ada perbedaan pelayanan untuk pasien yang mampu maupun tidak mampu,” kata Tatit, Jumat (11/6/2021) malam.

Masih kata Tatit, fasilitas kesehatan saat ini harus lebih mengedepankan pelayanan dari pada keuntungan. Karena itu pula Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, beberapa waktu lalu menginstruksikan para faskesmas untuk tidak menolak pasien dari kalangan manapun.

“Ini membuktikan kalau Perda 2 Tahun 2017 lebih mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Tatit. 

Perda juga mengatur tentang tanggungjawab para pemangku jabatan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat tanpa ada pembedaan.

“Dalam Perda ini sudah mengatur tentang kesehatan yang sangat komplek. Tapi kalau masih ada yang kurang dan memang harus ada revisi agar lebih baik, kami sebagai legislatif di DPRD Nganjuk, akan menyampaikan masukan tersebut ke Komisi IV yang membidangi kesehatan,” tambah Tatit yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk.

Salah seorang peserta sosialisasi Perda 2/2017, Tutik, dari Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi perda ini.

“Kami yang kurang faham atas apa yang harus kita dapatkan dari faskesmas, sekarang lebih tahu dan mengerti lagi. Hal ini karena adanya sosialisasi tersebut. (Endyk/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Puan: Isu Outsourcing, Ancaman PHK hingga Ojol Harus Dibaca Satu Kerangka Perlindungan Pekerja

Puan Maharani nilai isu outsourcing, PHK, hingga ojol harus dibaca dalam satu kerangka perlindungan pekerja di May ...
KABAR CABANG

May Day, PDIP Surabaya Rangkul Ojol Perempuan: Serap Aspirasi hingga Salurkan Bantuan

PDIP Surabaya rangkul 250 ojol perempuan saat May Day 2026, salurkan bantuan dan serap aspirasi pekerja informal. ...
EKSEKUTIF

Buruh dan Pemkab Lamongan Gelar Nobar Film Marsinah dan Orasi Kebangsaan

LAMONGAN – Dinas Tenaga Kerja Lamongan bersama sejumlah buruh menggelar kegiatan bersama dalam rangka peringatan ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Berhemat Anggaran Daerah, Siap Tiadakan Pokir dan Batasi Seremonial

MAGETAN – DPRD Magetan menegaskan komitmennya untuk memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ...
ROMANTIKA

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan ...
LEGISLATIF

Paripurna LKPj 2025, Hosnan PDIP Tekankan Pentingnya Pemerataan dan Peningkatan Layanan

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap ...