NGANJUK – Puskesmas dan rumah sakit di Nganjuk tidak boleh menolak pasien. Hal itu terungkap dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2007 yang digelar Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono di Kecamatan Bagor.
Menurut Tatit, perda tentang sistem kesehatan daerah tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan masyarakat mulai dari puskesmas sampai rumah sakit.
“Tujuannya agar masyarakat tidak merasa takut untuk berobat ke rumah sakit. Karena tidak ada perbedaan pelayanan untuk pasien yang mampu maupun tidak mampu,” kata Tatit, Jumat (11/6/2021) malam.
Masih kata Tatit, fasilitas kesehatan saat ini harus lebih mengedepankan pelayanan dari pada keuntungan. Karena itu pula Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, beberapa waktu lalu menginstruksikan para faskesmas untuk tidak menolak pasien dari kalangan manapun.
“Ini membuktikan kalau Perda 2 Tahun 2017 lebih mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas,” kata Tatit.
Perda juga mengatur tentang tanggungjawab para pemangku jabatan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat tanpa ada pembedaan.
“Dalam Perda ini sudah mengatur tentang kesehatan yang sangat komplek. Tapi kalau masih ada yang kurang dan memang harus ada revisi agar lebih baik, kami sebagai legislatif di DPRD Nganjuk, akan menyampaikan masukan tersebut ke Komisi IV yang membidangi kesehatan,” tambah Tatit yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk.
Salah seorang peserta sosialisasi Perda 2/2017, Tutik, dari Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi perda ini.
“Kami yang kurang faham atas apa yang harus kita dapatkan dari faskesmas, sekarang lebih tahu dan mengerti lagi. Hal ini karena adanya sosialisasi tersebut. (Endyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS