MALANG – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang Tantri Bararoh membeberkan masalah pemilihan kepala desa (pilkades) antar-waktu di Balai Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (19/5/2021).
Sosialisasi yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Wagir ini digelar terkait pelaksanaan pilkades pengganti antar-waktu yang bakal digelar di Desa Jedong.
Tantri Bararoh yang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ini menjadi salah satu narasumber kegiatan tersebut.
Menurutnya, pilkades pengganti antar-waktu di Kabupaten Malang berpedoman pada Peraturan Bupati Malang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pilkades.
“Dalam peraturan tersebut, khususnya Bab II yang dimulai dari pasal 58 sampai 66 memuat tentang mekanisme pilkades antar-waktu,” jelas Tantri.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini menekankan, pilkades merupakan sebuah instrumen dalam pembentukan pemerintahan modern dan demokratis.
Pilkades, tambah dia, menjadi bentuk praktik penyaluran kehendak rakyat di wilayah desa. Sehingga proses pilkades dikatakan sebagai bentuk asli demokrasi dan sekaligus ciri manifestasi dari kehidupan demokrasi Pancasila.
Pilkades antar-waktu, lanjut Tantri, dilakukan melalui musyawarah desa yang dilaksanakan paling lama enam bulan sejak kepala desa berhenti atau diberhentikan.
“Kalau mengacu di peraturannya, khususnya di wilayah Kabupaten Malang, pemilihan kepala desa antar-waktu bisa dilakukan dengan mekanisme musyawarah desa,” tambah politisi yang juga dosen di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.
Jika dalam musyawarah tersebut belum menghasilkan mufakat, dia mengusulkan agar sistem e-voting bisa dilakukan, ketika kondisi sekarang masih pandemi.
“Di era kenormalan baru ini, pelaksanakaan pilkades antar waktu bisa dilakukan dengan sistem e-voting, untuk meminimalisir kerumunan,” ujar Tantri.
“Juga kedepannya bisa menjadi desa percontohan untuk menerapkan e-voting dalam pemilihan kepala desa,” tutupnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS