LUMAJANG – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang, menunjukkan keberpihakannya pada ‘wong cilik’. Langkah itu, terlihat dari advokasi yang dilakukan kepada sejumlah petani.
Advokasi di bidang agraria oleh BBHAR tersebut, dilakukan pada 2 persoalan yang dihadapi oleh petani dengan wilayah yang berbeda. Pertama, petani di Kecamatan Randuagung, kedua petani di Kecamatan Senduro.
Sejumlah petani di Kecamatan Randuagung, tepatnya Dusun Toroyan Desa Kali Penggung mengaku mendapat kerugian oleh adanya PT Kalijeruk Baru, perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan yang bekerja atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan 1.200-an hektar.
Sejumlah hal yang dinilai merugikan petani setempat, di antaranya, akses jalan yang ditutup sehingga mengakibatkan kerugian sosial.
Kemudian, petani meminta perusahaan menghentikan cara-cara intimidasi serta menghentikan pembabatan tanaman petani. Padahal, perusahaan tersebut bekerja atas dasar HGU,
Termasuk, perusahaan dinilai telah mengalihfungsikan lahan yang peruntukannya adalah kopi, karet dan kakao, sekarang telah menjadi tebu dan menyebabkan mengeringnya sumber air dan merugikan masyarakat dan petani.
Sedangkan di Dusun Karanganyar Desa Burno Kecamatan Senduro, sejumlah petani mengaku kurang maksimalnya pelaksanaan Undang Undang Nomer 5 atau UU Agraria tahun 1960.
Termasuk, pelaksanaan UU Kehutanan tahun 1999 yang kemudian diperbarui tahun 2013 masih perlu memperhatikan hak-hak masyarakat.
Oleh karena itu, petani setempat meminta Perhutani melakukan penataan Batas Kawasan Hutan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tanggal 12 Februari 2001, tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan. Selain itu, menolak Tukar Guling yang ada di wilayah Senduro seperti yang ada di Desa Burno dan Kandangtepus.
Juga menolak penggusuran sepihak lahan garapan seperti yang ada di Desa Burno dan Desa Kandang Tepus. Serta, Menolak jalan Dusun Karanganyar, Desa Burno dijadikan jalan wisata, karena membahayakan rakyat.
Sejumlah keluhan tersebut, disampaikan di depan pengurus BBHAR dan pengurus DPC PDI Perjuangan pada Sabtu, (3/4/2021). Hal itu, disampaikan Ketua BBHAR setempat, Rangga Saputra.
“Atas keluhan para petani tersebut, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang siap mengawal dan mengadvokasi. Ini bentuk hadirnya partai pada kaum Marhaen, termasuk menjalankan instruksi partai,” jelasnya di Kantor DPC PDI Perjuangan Lumajang.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lumajang yang turut hadir mendampingi Ketua DPC Solikin, Bukasan mengatakan jika pihaknya memastikan akan terus mengawal. Melalui fraksinya, persoalan agraria itu akan terus dikawal.
“Selain melalui BBHAR, kami akan juga mengawal tuntutan petani dan akan kami perjuangan melalui fraksi. Ini sebagai bentuk perhatian kita, kehadiran PDI Perjuangan di tengah persoalan rakyat,” jelas Bukasan, yang juga Wakil Ketua DPRD Lumajang itu. (drw)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS