Rabu
16 September 2026 | 7 : 15

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jokowi Yakinkan Lewat UU Cipta Kerja, Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan

pdip-jatim-jokowi-091020-1

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Dia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

Baca juga: Jokowi: UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Baru Sebanyak-banyaknya

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan. Seperti disinformasi soal penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” jelasnya.

Jokowi juga membantah kabar bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai berbagai jenis cuti seperti cuti melahirkan dan cuti sakit, bagi pekerja. Dirinya memastikan UU Cipta Kerja tetap mengharuskan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerjanya.

“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegas Jokowi.

Dia pun membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). UU ini, sebutnya, justru akan melindungi dan menjamin seluruh hak pekerja.

“Apakah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bia PHK secara sepihak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam tiga bulan.

“Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres),” kata Jokowi.

“Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” lanjut dia. 

Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Jokowi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Mengurai Ruwet Distribusi Pupuk Subsidi di Magetan, dari Kendala NIK Petani hingga Jumlah Poktan

MAGETAN – Persoalan masih saja membelit di seputar pupuk bersubsidi. Meski pemerintah dan produsen menyatakan stok ...
KRONIK

KPU Kabupaten Pasuruan Kaji Penataan Dapil Pemilu 2029, DPC PDIP Sampaikan Pertimbangan Beban Anggaran

KABUPATEN ‎PASURUAN – KPU Kabupaten Pasuruan, secara internal mulai mengkaji penataan daerah pemilihan (dapil) ...
KRONIK

IKS-PI Cup 3 Jadi Ruang Pembinaan Remaja, Doding: Silat Harus Bermuara ke Prestasi  

IKS-PI Cup 3 Trenggalek menjadi ruang pembinaan pesilat muda sekaligus menekan tawuran dan kenakalan remaja. Doding ...
HEADLINE

Said Abdullah: Gaji P3K 2027 Ditanggung Pusat, Disiapkan Anggaran Rp23 Triliun

JAKARTA — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mulai 2027, gaji atau honorarium P3K ...
EKSEKUTIF

Rijanto: Komunikasi Lintas Kelompok Penting untuk Jaga Kerukunan Blitar

BLITAR — Bupati Blitar Rijanto menegaskan pentingnya komunikasi dengan berbagai kelompok keagamaan untuk menjaga ...
EKSEKUTIF

Eri Siapkan Bendera Hitam untuk PD yang Gagal Bina Kampung Pancasila

SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan sanksi simbolik berupa bendera hitam bagi perangkat daerah ...