SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya memprioritaskan warga miskin kelompok desil 1 dalam penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia menegaskan, bantuan harus diberikan berdasarkan data dan kondisi riil masyarakat, bukan karena titipan atau kepentingan kelompok tertentu.
Eri juga meminta pengelolaan dana zakat dilakukan secara independen tanpa intervensi politik. Dana yang dihimpun dari aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat itu harus disalurkan kepada warga yang berhak menerima.
Pesan tersebut disampaikan Eri seusai melantik pimpinan Baznas Kota Surabaya periode 2026–2031 di Balai Kota Surabaya, Senin (19/10/2026).
Menurut Eri, ketepatan sasaran penyaluran zakat membutuhkan kolaborasi antara Baznas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dan Kementerian Agama (Kemenag). Penyatuan data penerima bantuan diperlukan agar warga yang paling membutuhkan tidak terlewat.
“Baznas harus berani mengambil keputusan berdasarkan data, bukan karena titipan atau kepentingan siapa pun. Kalau ada warga yang lebih membutuhkan, mereka harus didahulukan,” tegas Eri.
Ia mencontohkan, warga yang tidak memiliki tempat tinggal layak atau kesulitan memenuhi kebutuhan pangan perlu mendapat perhatian lebih dalam penyaluran bantuan. Karena itu, data tingkat kesejahteraan harus disandingkan dengan kondisi faktual keluarga di lapangan.
Eri menegaskan, dana zakat bukan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh sebab itu, pengelolaannya harus tetap mandiri dan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Zakat ini bukan uang APBD, sehingga tidak boleh diintervensi oleh wali kota atau pihak mana pun. Dana ini berasal dari masyarakat dan harus kembali kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia berharap, penyatuan data kemiskinan pemerintah pusat dan Pemkot Surabaya dapat membuat penyaluran bantuan lebih terukur. Program Baznas diharapkan turut mendukung penanganan persoalan sosial, seperti stunting, perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu), serta bantuan bagi anak-anak yang terancam putus sekolah.
Eri juga mendorong Baznas memperkuat kolaborasi dengan lembaga amil zakat lainnya agar program bantuan tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan penerima manfaat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Surabaya periode 2026–2031, Moch. Hamzah, mengatakan pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkot Surabaya dan Kemenag, terutama dalam penyatuan data dan penanganan persoalan sosial.
“Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Karena itu, kami harus bersinergi, khususnya dalam satu data, agar penyaluran zakat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Hamzah.
Hamzah mengungkapkan, penghimpunan dana Baznas Surabaya saat ini rata-rata mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan.
Ke depan, Baznas akan memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas dan profesionalisme amil, serta memperluas edukasi zakat, infak, dan sedekah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid dan lingkungan kampung.
Baznas juga akan mendorong kolaborasi antara Pemkot Surabaya, Kemenag, dan Baznas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus memperkuat semangat gotong royong.
“Potensi zakat di Surabaya masih bisa terus ditingkatkan. Kami ingin pengelolaannya semakin profesional, independen, transparan, dan akuntabel, sehingga zakat dapat menjadi salah satu kekuatan bersama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













