SURABAYA – Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari Bisowarno mengingatkan Kementerian Koperasi agar mengkaji ulang wacana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan jika dipaksakan sebelum kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur koperasi memadai.
Sri Untari menilai, mekanisme pembayaran gaji ASN melalui perbankan yang selama ini berjalan sudah tertata dengan baik. ASN di daerah menggunakan bank daerah, sedangkan ASN di tingkat pusat dilayani bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Banyak hal yang masih belum ada kesiapan bila pembayaran gaji ASN dilakukan di Koperasi Merah Putih. Ini akan menimbulkan kegaduhan bila dipaksakan,” ujar Sri Untari, Sabtu (17/10/2026).
Mantan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu diselesaikan sebelum Koperasi Merah Putih diberi tanggung jawab dalam mekanisme pembayaran gaji ASN.
Pertama, kapasitas pengurus koperasi dinilai belum merata. Kemampuan pengelolaan organisasi dan pelaksanaan tugas kepengurusan masih perlu diperkuat agar koperasi mampu menjalankan fungsi tambahan secara profesional.
Kedua, pengalaman manajemen di lapangan masih terbatas. Menurut Sri Untari, pengelola yang telah mengikuti pelatihan belum seluruhnya terjun dan menjalankan pendampingan secara optimal di wilayah koperasi masing-masing.
Ketiga, kesiapan infrastruktur perkoperasian juga menjadi perhatian. Ia menilai, praktik pengelolaan yang sudah berjalan di sejumlah koperasi belum cukup untuk menggambarkan kesiapan ribuan Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai daerah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, perlu menjadi pertimbangan serius karena pembayaran gaji berkaitan langsung dengan kebutuhan rutin para pegawai.
“Ini bila dipaksakan akan berpotensi mengganggu rutinitas penerimaan gaji ASN di tingkat desa atau daerah yang biasanya berjumlah belasan orang, baik PNS, PPPK, maupun PKWT,” tegasnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Sri Untari meminta Kementerian Koperasi menelaah kembali wacana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih. Ia menekankan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, manajemen, dan infrastruktur sebelum kebijakan diterapkan.
Menurutnya, ASN harus dapat menjalankan tugas pelayanan publik dengan tenang tanpa dibebani persoalan administratif baru yang berpotensi mengganggu penerimaan gaji.
“Ingat ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan ke masyarakat. Janganlah membuat kebijakan yang akan malah mempersulit mereka. Masih banyak yang bisa dilakukan untuk lebih memberdayakan Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai penguatan Koperasi Merah Putih tetap dapat dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan yang sesuai dengan kapasitas dan kesiapan masing-masing koperasi. Dengan demikian, pengembangan koperasi dapat berjalan tanpa mengganggu sistem pembayaran gaji ASN yang selama ini telah digunakan. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













