SURABAYA – Pemberantasan narkoba di Jawa Timur perlu diperkuat hingga ke lingkungan permukiman. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Andy Firasadi, mendorong pemerintah daerah dan masyarakat membangun sistem pencegahan yang melibatkan keluarga, sekolah, serta komunitas warga untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Dorongan itu muncul di tengah pengungkapan 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka oleh Polda Jawa Timur sepanjang Juli hingga September 2026. Temuan kawasan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Jalan Kunti, Surabaya, juga menjadi perhatian terhadap ancaman narkotika di lingkungan perkotaan.
Menurut Andy, pemberantasan narkoba tidak cukup mengandalkan penindakan terhadap jaringan pengedar. Upaya pencegahan harus berjalan beriringan agar masyarakat, khususnya anak muda, tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Penindakan terhadap jaringan pengedar harus dilakukan secara tegas. Namun, kita juga tidak boleh mengabaikan pencegahan. Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena kurangnya edukasi, lemahnya pengawasan lingkungan, atau terbatasnya akses terhadap kegiatan positif,” ujar Andy, Jumat (16/10/2026).
Anggota Komisi A DPRD Jatim itu menilai, ancaman narkoba bukan semata persoalan kriminalitas. Peredarannya juga menyangkut keselamatan masyarakat, masa depan generasi muda, dan kualitas sumber daya manusia di Jawa Timur.
Besarnya pengungkapan kasus Polda Jatim menunjukkan skala persoalan yang perlu ditangani secara berkelanjutan. Sepanjang Triwulan III 2026, polisi menyita 86.544,25 gram sabu, 1.014,06 gram ganja kering, 148 batang tanaman ganja, 27.571 butir ekstasi, serta 118,28 gram serbuk ekstasi.
Barang bukti lainnya meliputi 2.592 cartridge etomidate, 406,28 gram ketamine, dan 1.079.746 butir obat keras. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Namun, perhatian terhadap peredaran narkoba juga perlu diarahkan pada lokasi terjadinya kasus. Data Polrestabes Surabaya mencatat 149 kasus narkotika dengan 206 tersangka selama Januari hingga April 2026.
Dari jumlah tersebut, 86 kasus terjadi di kawasan permukiman. Sebanyak 34 kasus lainnya terungkap di hotel atau vila, 16 kasus di ruko maupun gedung, 11 kasus di jalanan, serta dua kasus di kafe atau diskotek.
Data itu memperlihatkan bahwa kewaspadaan terhadap narkoba tidak bisa hanya berfokus pada tempat hiburan malam atau lokasi yang selama ini dianggap rawan. Lingkungan tempat tinggal juga perlu menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.
Andy mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), lembaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Pemetaan wilayah rawan perlu diikuti edukasi yang konsisten, penyediaan kegiatan produktif bagi anak muda, serta kemudahan mengakses bantuan ketika seseorang menghadapi persoalan penyalahgunaan narkotika.
“Pencegahan harus dimulai sebelum anak-anak kita terpapar. Keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat, dan pemerintah harus bergerak bersama. Jangan menunggu sampai seseorang terjerat narkoba baru kita sibuk melakukan penanganan,” ungkapnya.
Selain memperkuat pencegahan, Andi menilai penanganan narkoba perlu memperhatikan kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum.
Pendekatan tersebut bukan berarti melonggarkan penindakan terhadap pengedar. Jaringan peredaran gelap tetap harus ditindak tegas, sementara pengguna yang membutuhkan pemulihan perlu memperoleh layanan medis dan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Andy, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semestinya hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tersangka yang ditangkap, atau besarnya barang bukti yang disita. Jangkauan edukasi, akses rehabilitasi, keberhasilan pemulihan, dan kemampuan mencegah masyarakat terjerumus juga perlu menjadi bahan evaluasi.
Karena itu, program pencegahan dan penanganan narkoba perlu didukung anggaran dengan sasaran serta indikator yang jelas. Dengan begitu, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas program sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Andy juga mengajak warga berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian atau BNN. Pelaporan harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri.
Besarnya pengungkapan kasus narkoba sepanjang Triwulan III 2026, menurutnya, menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama dan berkelanjutan. Penindakan terhadap jaringan pengedar harus berjalan seiring dengan upaya melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban berikutnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













