PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, mengingatkan masyarakat agar mencatatkan pernikahan secara secara resmi untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga.
Hal tersebut disampaikan Ansari saat menjadi pemateri kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang diselenggarakan Kementerian Agama di Yayasan Taufiqus Sibyan, Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting dalam membangun rumah tangga yang memiliki kepastian hukum.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengabaikan pencatatan pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai nikah siri. Pernikahan harus benar-benar tercatat agar kita mematuhi undang-undang yang berlaku,” jelas anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Ansari menjelaskan, dokumen pernikahan diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi keluarga, termasuk mengakses program pemerintah sesuai ketentuan. Pencatatan tersebut juga menjadi salah satu bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan generasi muda agar tidak terburu-buru menikah hanya karena cinta. Menurutnya, kehidupan rumah tangga membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi, serta kemampuan membangun komunikasi dan menyelesaikan persoalan bersama.
Ia juga mengajak orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai tanggung jawab dalam berkeluarga. Masyarakat, khususnya generasi muda, diminta berhati-hati dalam memilih pasangan, termasuk ketika berkenalan melalui media sosial, dengan mengenali karakter dan latar belakang calon pasangan. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













