BONDOWOSO – Sebanyak 409 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab0) Bondowoso tidak diketahui keberadaannya. Nilai aset yang bermasalah itu mencapai Rp9,84 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan per 28 April 2026. Namun, pemerintah daerah mengaku terkendala aturan untuk menghapus aset yang fisiknya sudah tidak ditemukan.
Data pemeriksaan mencatat 14 kendaraan roda empat senilai Rp4,64 miliar dan 395 kendaraan roda dua senilai Rp5,20 miliar di lingkungan Sekretariat Daerah Bondowoso. Hilangnya jejak ratusan kendaraan tersebut menjadi persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengatakan bahwa sebagian besar kendaraan roda dua yang belum terinventarisasi merupakan motor operasional bekas kepala desa, antara lain, Honda Wind dan Suzuki Thunder.
“Cuma memang yang paling banyak kendaraan eks kades,” ujar Andi di Bondowoso, Minggu (11/10/2026).
Menurut Andi, persoalan aset tidak berhenti pada kendaraan yang tak diketahui keberadaannya. Sejumlah kendaraan dinas juga masih berstatus pinjam pakai atau dikuasai pihak di luar pemerintah daerah.
Sebagian bahkan disebut telah berganti warna pelat nomor tanpa diikuti perubahan dokumen resmi, termasuk surat tanda nomor kendaraan.
Andi mengungkapkan, kondisi itu berpotensi membuat pemerintah daerah terus menanggung kewajiban pajak kendaraan bermotor atas aset yang penguasaan maupun keberadaannya tidak jelas.
Komisi II DPRD Bondowoso mendesak Bagian Perekonomian dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera memastikan status hukum kendaraan bermasalah tersebut. Opsi penyelesaiannya antara lain melalui lelang atau hibah resmi.
Kepala BPKAD Bondowoso, I Wayan Wisesa Buana, membenarkan bahwa kendaraan roda dua yang tidak ditemukan didominasi Honda Wind dan Suzuki Thunder. Kendaraan itu mayoritas dibeli pada 2003 dan 2011 untuk operasional kepala desa.
Wayan mengatakan dokumen kendaraan, seperti buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), masih tersimpan di pemerintah daerah. Namun, keberadaan dokumen itu tidak menjamin kendaraan secara fisik masih ada.
“Kalau surat-surat seperti BPKB insyaallah lengkap ada di kami. Tapi kalau fisiknya, memang sudah jadi rahasia umum banyak yang sudah tidak ada,” ujar Wayan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab hilangnya kendaraan-kendaraan tersebut. Menurut dia, kendaraan itu mungkin rusak berat, dijual, atau digadaikan oleh pihak tertentu. Namun, ia tidak menyampaikan bukti yang memastikan penyebab tersebut.
Persoalan lain muncul ketika pemerintah daerah hendak menghapus aset dari daftar inventaris. Wayan menyebut regulasi mengharuskan kendaraan tersedia secara fisik sebagai salah satu syarat penghapusan.
“Secara regulasi, kalau kita mau melakukan penghapusan aset itu harus ada fisiknya,” katanya.
Kendala aturan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan aset senilai Rp9,84 miliar yang keberadaannya tidak diketahui? Kelengkapan dokumen di atas kertas belum menjawab ke mana ratusan kendaraan itu pergi, siapa yang terakhir menguasainya, dan apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












