MALANG – DPRD Kota Batu memastikan kelestarian ekosistem lingkungan menjadi perhatian utama dalam setiap pembangunan di wilayahnya. Komisi B DPRD Kota Batu berencana memanggil pihak-pihak terkait proyek pembangunan wisata di Desa Sumberbrantas untuk mengklarifikasi legalitas perizinan, kelengkapan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga urgensi keberadaan bangunan di kawasan resapan air hulu.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Desa Sumberbrantas berada di kawasan strategis sebagai hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Setiap perubahan pada kawasan tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan sumber air dan ekosistem di wilayah yang lebih luas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Batu Asmadi mengatakan pengawasan terhadap pembangunan di kawasan sensitif harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya menyangkut aspek perizinan, tetapi juga dampak ekologis dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
“Kami pastikan kelestarian ekosistem lingkungan Kota Batu harus kita kawal demi masa depan anak cucu kita,” tandas Asmadi, Senin (5/10/2026).
Rencana pemanggilan pihak terkait merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi B ke proyek pembangunan wisata di Desa Sumberbrantas beberapa waktu lalu.
Sidak dilakukan setelah muncul keresahan warga terkait aktivitas pengangkutan material berat serta kekhawatiran terhadap penurunan debit air yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengeboran sumur dalam.
Dari peninjauan lapangan, Komisi B menemukan pembangunan infrastruktur berskala besar yang berada dekat dengan kawasan resapan air. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan konstruksi fondasi paku bumi dalam jumlah besar di kawasan tersebut.
Asmadi menilai pembangunan dengan konstruksi berat di kawasan hulu dan resapan air perlu dikaji secara serius. Sebab, perubahan struktur tanah berpotensi memengaruhi sistem aliran air bawah tanah dan keberadaan sumber mata air.
“Sederhananya, ketika ada paku bumi, struktur tanah ini kan terpengaruh, menjadi rapat menutup celah alami tempat air mengalir sebelumnya. Sudah mata airnya berkurang, kena paku bumi malah hilang,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Kekhawatiran tersebut mengemuka setelah adanya laporan bahwa debit air di sejumlah titik lokal mengalami penurunan. Salah satunya Sumber Genitri yang disebut kini mengering sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari maupun pertanian.
Menurut Asmadi, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai dampak lokal. Sumber Brantas memiliki posisi strategis sebagai kawasan hulu DAS Brantas yang menopang kebutuhan air dan pertanian di berbagai daerah di Jawa Timur.
Karena itu, setiap pembangunan di kawasan tersebut, menurut dia, harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kajian mengenai dampak pembangunan juga harus benar-benar menggambarkan kondisi geografis di lapangan, bukan semata mengandalkan data sekunder.
Asmadi sekaligus mengkritisi pola sentralisasi perizinan pengelolaan sumber daya alam yang sebagian besar berada di tingkat pemerintah pusat dan provinsi.
Menurutnya, pemerintah daerah dan masyarakat semestinya dilibatkan sejak tahap awal perencanaan hingga proses pengawasan. Daerah dinilai memiliki pengetahuan mengenai karakter geografis, kondisi sosial, serta potensi risiko bencana yang tidak selalu tergambarkan melalui data pemetaan.
“Seolah-olah perizinan tinggal cek data citra satelit, investasi juga di pusat, nah nanti kalau ada kejadian imbasnya, daerah yang menangani,” ungkapnya.
Persoalan serupa, lanjut Asmadi, juga perlu menjadi perhatian dalam rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kota Batu. Sejumlah wilayah, termasuk Songgoriti dan kawasan Arjuno-Welirang, tengah diproyeksikan sebagai Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam, termasuk panas bumi, harus tetap memperhatikan kepentingan ekologis daerah. Pemerintah daerah dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima dampak ketika persoalan lingkungan muncul.
Karena itu, Komisi B DPRD Kota Batu akan meminta penjelasan menyeluruh dari pihak-pihak terkait mengenai legalitas perizinan, dokumen dan kajian lingkungan, serta alasan pembangunan dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan pembangunan dan investasi di Kota Batu tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Bagi DPRD, pembangunan tidak boleh berhenti pada ukuran investasi dan infrastruktur, tetapi juga harus memastikan fungsi ekologis Kota Batu sebagai kawasan hulu tetap terjaga. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











