SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Indriani Yulia Mariska mendesak kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru sekaligus wali kelas di salah satu SD Negeri di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, diproses secara transparan dan cepat.
Desakan tersebut disampaikan Indri menyusul bertambahnya jumlah siswi yang diduga menjadi korban. Saat ini, terdapat sembilan siswi yang telah memberikan keterangan terkait kasus yang melibatkan guru berinisial MR (43) tersebut.
Indri menilai proses hukum harus berjalan secara serius untuk memastikan keadilan bagi para korban. Di sisi lain, pemerintah daerah dan instansi terkait diminta tidak mengabaikan kondisi psikologis para korban yang berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami di Komisi E DPRD Jatim mengecam keras tindakan amoral yang dilakukan oleh oknum guru berinisial MR ini. Ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan anak-anak kita. Seorang guru yang seharusnya mendidik dan melindungi malah menjadi predator bagi anak didiknya sendiri,” ungkap Indri, Minggu (4/10/2026).
Bendahara DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut kasus itu secara transparan dan cepat. Ia juga meminta proses hukum memberikan keadilan kepada seluruh korban.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut sangat memprihatinkan karena terjadi di lingkungan pendidikan. Guru yang seharusnya menjalankan fungsi sebagai pendidik sekaligus pelindung siswa justru diduga melakukan tindakan yang merugikan anak didiknya.
Selain proses hukum, Indri meminta Dinas Pendidikan dan lembaga terkait memberikan pendampingan psikologis secara intensif kepada seluruh korban.
Pendampingan tersebut dinilai penting karena sebagian korban kini telah beranjak ke jenjang SMP dan SMA. Trauma akibat dugaan tindakan yang dialami ketika masih menjadi siswa sekolah dasar dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kondisi psikologis dan masa depan mereka.
“Pendampingan psikologis mutlak diperlukan untuk memulihkan trauma mental para korban. Pemerintah daerah dan instansi terkait harus hadir memastikan hak-hak pemulihan korban terpenuhi dengan baik,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah dilaporkan oleh tiga mantan siswi yang kini duduk di bangku SMP.
Dalam perkembangan penyelidikan, enam siswi lainnya yang kini berstatus pelajar SMA turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, jumlah siswi yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut kini mencapai sembilan orang.
Indri menegaskan, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Perlindungan, pendampingan dan pemulihan para korban juga harus menjadi perhatian utama pemerintah serta lembaga terkait. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











