SURABAYA – Keresahan warga Sawahan Baru terkait sengketa lahan yang diklaim sepihak oleh PT KAI direspon DPRD Surabaya. Rabu (24/9/2025), dipimpin Eri Irawan, Komisi C DPRD Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Sawahan Baru II RT 04 RW 03.
Kepada anggota dewan, warga menyampaikan keresahan mereka. Mantan Ketua RW 03, Pri menegaskan bahwa patok batas tanah sejak dahulu sudah jelas.
Dia menyebut wilayah perumahan eks-PT KAI yang dulunya termasuk RW 2, pada 2006 dialihkan ke RW 3 oleh Lurah setempat.
“Kami punya asumsi jelas, batasnya ada. Tapi kok tiba-tiba semua diklaim PT KAI. Padahal patoknya nyata, bahkan ada plang,” ujarnya.
Senada, warga RT 04, Indira Happy R mengaku heran dengan klaim sepihak tersebut. Menurut dia, rumah yang ditempatinya sudah dibeli resmi sejak 2015, dengan sertifikat atas nama ibunya yang bahkan bisa dijaminkan ke bank.
Namun sejak 2025 lalu, ketika hendak mengurus di BPN, tiba-tiba proses terblokir karena adanya klaim PT KAI.
“Dulu waktu beli, semua dokumen resmi dan balik nama lancar. Tidak pernah ada sosialisasi dari PT KAI. Tiba-tiba baru tahu saat berkas di BPN ditolak,” jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menyoroti keberadaan 209 sertifikat hak milik (SHM) yang sah dimiliki warga RW 3 Sawahan Baru. Dia menegaskan bahwa klaim PT KAI seharusnya gugur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum agraria.
“Blokir yang dilakukan KAI ini sudah 9 tahun. Padahal secara aturan, klaim yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari otomatis gugur. Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN,” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menduga adanya “permainan” antara pihak tertentu dengan BPN, sehingga blokir tidak dicabut meski sudah melebihi batas waktu.
Komisi C memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Sukadar menyampaikan bahwa pada 15 Oktober mendatang pihaknya akan mengawal masalah ini hingga ke DPR RI di Jakarta.
“Kami mohon doa restu warga semua. Semoga langkah kami nanti bisa menghasilkan keputusan positif, sehingga hak-hak warga RW 3 benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Menurutnya, sengketa tanah ini bukan hanya menyangkut dokumen kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD Surabaya, warga Sawahan Baru kini berharap perjuangan mereka tidak sia-sia dan ke depan tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat klaim sepihak. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










