SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melarang mobil dinas (mobdin) dipakai untuk mudik Lebaran. Larangan ini pun dapat dukungan jajaran pimpinan DPRD Surabaya.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menegaskan, larangan itu juga berlaku bagi anggota dewan yang menggunakan mobil dinas. Apalagi, seperti tahun-tahun sebelumnya, penggunaaan mobdin sebagai angkutan mudik Lebaran selalu menimbulkan pro-kontra di banyak kalangan.
“Memang tidak ada sanksi administratif bagi anggota dewan yang melanggar. Namun sanksi moral akan mereka dapati, karena pelat nomor mobdin anggota dewan mudah dikenali masyarakat,” kata Armuji, kemarin.
Aturan larangan menggunakan mobdin untuk mudik, sebut Armuji, sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun sebelumnya. Pemkot Surabaya pun tiap tahunnya melarang penggunaan mobil dinas oleh pengawai negeri sipil (PNS) untuk keperluan mudik Lebaran.
Larangan ini, jelas legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu, tidak lain untuk menjaga kehormatan para aparatur negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara yang berasal dari rakyat.
Diketahui, mobil dinas yang ada di DPRD, tidak saja digunakan 50 anggota dewan dengan sistem pinjam pakai. Sebagian lainnya, aset pemerintah kota itu juga digunakan sekretariat dewan untuk keperluan dinas.
Sebelumnya, Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, mulai 1 Juli seluruh mobil dinas harus diparkir di Balai Kota Surabaya. Jika masih ada yang nakal, tegas Risma, maka Pemkot Surabaya akan mengambil mobil dinas itu.
Larangan memakai mobdin untuk mudik itu sudah dikeluarkan sekretaris daerah (sekda) dengan nomor 024/3127/436.3.2/2016 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriyah/2016. Isinya, setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan untuk keperluan pribadi selama libur nasional pada 2-9 Juli 2016.
Jumlah mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya sendiri diketahui sebanyak 398 unit. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya dilakukan pada Lebaran kali ini, melainkan sudah sejak beberapa tahun lalu.
Mobdin wajib dikumpulkan di Taman Surya depan balai kota dan Jalan Jimerto pada Jumat (1/7/2016) mulai pukul 15.00-18.00 WIB. Kendaraan dinas tersebut dapat diambil dan digunakan kembali pada Minggu (10/7/2016) pukul 09.00-14.00 WIB.
Namun, ada mobil dinas yang tidak diparkir di balai kota, yakni yang akan dipakai untuk operasional. Seperti mobil Satpol PP, Dinas Perhubungan, Bakesbang dan Linmas, ambulans, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Mobil operasional ini masih akan dipakai saat liburan Lebaran. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS