SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada tenaga honorer meski UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur penghapusan tenaga honorer.
Sebab, Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang berbeda dengan kementerian.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada pegawai honorer yang dirumahkan, kecuali para pekerja yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dari awal.
“Enggak ada (honorer terkena PHK), tak pastikan tidak ada,” kata Eri kepada awak media di Jalan Jimerto, Surabaya, Jumat (14/2/2025).
“Saya pastikan tidak ada pemutusan tenaga kontrak, kecuali dia enggak tau melbu (enggak pernah masuk kerja) atau melanggar aturan,” sambungnya.
Eri mengatakan, Pemkot Surabaya tidak memberhentikan pegawai honorer karena honorer yang menempati bagian administrasi sudah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Yang namanya tenaga kontrak itu, yang (bagian) administrasi sudah ada yang menjadi tenaga PPPK paruh waktu dan PPPK penuh,” jelas Eri.
Untuk pegawai di lapangan, lanjut Eri, juga tidak akan terkena PHK. Sebab, kontrak mereka dengan Pemkot Surabaya bukan sebagai pekerja honorer, melainkan penyedia jasa.
“Kalau yang satgas (satuan petugas) seperti sapu, satgas pengerukan saluran, kontraknya mereka jasa dari dulu. Makanya enggak melok (ikut) aturan kementerian, itu aturan yang dijalankan,” bebernya.
Dia membandingkan dengan daerah lain yang sejumlah pegawai honornya mengalami pemecatan. Menurutnya, hal itu akan menambah jumlah pengangguran.
“Sak iki daerah liyo diputusi (sekarang daerah lain diputus kontraknya), lek awak dewe yo enggak (kalau kita enggak). Yang ngaggur lak tambah gak karu-karuan nang (kan tambah banyak) di Surabaya,” tutup politisi PDI Perjuangan tersebut. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS