SUMENEP – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan, mengatakan bahwa ada 37 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibahas pada tahun ini.
Akan tetapi, hanya delapan raperda yang akan dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) dan akan dibahas pada tahun ini. Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif.
“Setidaknya dalam satu tahun kami dapat membahas delapan raperda,” ujar Hosnan, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, proses seleksi dilakukan jajarannya karena ada raperda yang harus segera diselesaikan dan ada yang tidak.
“Tidak semua usulan masuk prolegda tahun ini. Karena itu, semua usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu di internal bapemperda,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara Kabag Hukum Setkab Sumenep, Hizbul Wathan, menyatakan bahwa pemkab sudah mengusulkan delapan raperda agar dapat dibahas pada tahun ini.
Delapan raperda tersebut dirancang untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah, termasuk pelestarian warisan budaya. Seperti keris, pengaturan kawasan rokok, serta penguatan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Raperda tersebut diusulkan sebagai bentuk keseriusan Pemkab Sumenep memperkuat tata kelola daerah, menjaga kearifan lokal, serta memastikan alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.
“Kami akan mendorong agar pembahasan raperda dilakukan secara efektif agar selesai tepat waktu,” pungkasnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS