JEMBER – Anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang juga Ketua Komisi B DPRD Jember Chandra Ary Fianto geram atas penghentian dana hibah dan bansos untuk masyarakat.
Pasalnya, dalih penghentian karena “larangan” KPK oleh Sekretaris Daerah Pemkab Jember Hadi Sasmito, tidak ditemukan dasar suratnya.
Pada acara rapat dengar pendapat panitia khusus (pansus) pilkada DPRD, legislator PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa tidak ada surat dari KPK yang melarang hal tersebut.
Selama ini menurutnya, hanya spekulasi bahwa ada larangan pencairan bansos menjelang pilkada.
“Kami mempertanyakan atas dasar apa penghentian bansos maupun dana hibah kepada masyarakat itu?” tanya Candra, Kamis (7/11/2024).
Bahkan kader Banteng ini menilai selain rentetan penghentian bansos yang tidak berdasar tersebut, perencanaan OPD tidak dilakukan secara baik.
Pasalnya, bansos, hibah guru ngaji dan program kemasyarakatan lainnya, pencairannya baru akan dilaksanakan pada awal Desember, sehingga menyebabkan serapan anggaran sangat rendah.
Sementara menjawab pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Kepala Inspektorat Ratno C Sembodo, SH, menyatakan tidak ada surat dari KPK perihal “larangan” pembagian bansos tersebut. Bahkan dia juga menyesalkan terjadinya penghentian bansos itu.
“Kami secara pribadi maupun institusi juga menyesalkan bahwa bansos dan program kemasyarakatan yang sudah dianggarkan di APBD terhambat karena ada penghentian sementara oleh Sekda,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Sekda Jember Hadi Sasmita menyebutkan bahwa pencairan bantuan baik bantuan guru ngaji, BLT, maupun program beasiswa dihentikan karena menjelang pilkada.
Alhasil atas penghentian program itu berimbas pada nasib ribuan masyarakat penerima bansos dan dana hibah. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS