TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung, Heru Santoso menyampaikan pihaknya telah mencermati adanya kenaikan belanja di masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) lingkup Pemkab setempat.
Menurutnya, dalam kegiatan hearing terkait pembahasan perubahan APBD 2024 yang dilaksanakan Komisi C bersama mitra kerja, terdapat kenaikan belanja yang mencapai miliaran rupiah pada sejumlah OPD.
Berkaitan dengan hal itu, Komisi C minta kepada OPD khusunya Bapenda, Disperindag, dan Bappeda untuk menjelaskan secara rinci penggunaan belanja yang mengalami peningkatan tersebut beserta outputnya.
“Prinsipnya kita mencermati kenaikan belanja pada Bapenda yang mencapai Rp8 miliar, Disperindag Rp4 miliar dan Bappeda,” kata Heru Santoso, Kamis (15/8/2024).
Dalam kegiatan hearing terkait perubahan APBD 2024 hari kedua, pihaknya juga memberikan catatan kepada Bapenda atas kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah yang mencapai Rp23,5 miliar.
Di sisi lain, Komisi C juga meminta untuk melakukan update data wajib pajak, obyek pajak, serta potensi-potensi pajak baru yang menjadi kewenangan Pemkab agar kenaikan pendapatan dapat didasarkan pada potensi riil yang ada di lapangan.
“Kita juga minta agar Bappeda segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera merealisasikan target dan percepatan pencairan penggantian tanah masyarakat yang dipakai untuk pembangunan jalan tol,” ungkap Heru.
Selain itu, Komisi C mendorong Pemkab Tulungagung agar pemerintah pusat melakukan percepatan pembangunan jalur lintas selatan (JLS), sehingga pada akhir 2024 kekurangan pembangunan sepanjang 50 Km itu bisa tuntas.
Termasuk membuat perencanaan untuk pembangunan sirip-sirip jalan menuju JLS agar akses jalan bisa mudah dan lancar sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Wakabid Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung ini menambahkan, karena masih banyak jalan raya yang statusnya milik Pemkab dalam kondisi rusak dan belum tertangani atau dilakukan perbaikan, pihaknya minta adanya evaluasi Perbub yang mengatur hal tersebut.
Hal itu bertujuan, agar status jalan raya yang menjadi milik Pemkab bisa diturunkan menjadi jalan milik desa sehingga Pemdes bisa melakukan perbaikan atau pembangunan dengan menggunakan Dana Desa (DD) maupun melalui pokok pikiran anggota DPRD.
“Karena terbatasnya APBD, untuk melakukan percepatan pembangunan bisa dilakukan mengembalikan status jalan raya milik Pemkab menjadi jalan raya milik desa,” jelas Heru.
Untuk diketahui, hearing Komisi C DPRD Tulungagung bersama mitra kerja terkait pembahasan perubahan APBD 2024 dilaksanakan di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Rabu (14/8/2024).
Mitra kerja komisi C yang mengikuti hearing hari kedua itu di antaranya, Disperindag, Bapenda dan Bappeda Kabupaten Tulungagung. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS