BOJONEGORO – Sekretaris DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan mengatakan, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah desa dalam mengatur desanya.
Menurutnya, tidak bisa semua pihak begitu saja melakukan intervensi desa, termasuk pemerintah kabupaten (pemkab). “UU itu memberikan kewenangan yang kuat kepada desa untuk lebih mandiri,” kata Dony, kepada wartawan, Rabu (23/3/2016).
Politisi yang juga Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro ini sudah mencermati dinamika pelaksanaan pemerintah desa, termasuk filosofi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya.
Dia pun mengajak semua pihak mendukung upaya penguatan kemandirian dan kedaulatan desa tersebut. “Dalam konteks ini, termasuk pemkab, tidak menghambat upaya kreasi desa untuk mengembangkan diri,” ujarnya.
Misalnya desa yang akan membangun pasar atau usaha pemberdayaan, seharusnya tidak perlu dihambat pemkab. “PDI Perjuangan mendorong bupati untuk segera menyusun peraturan bupati (Perbup), tentang pedoman kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,” tandas legislator yang juga Ketua Karang Taruna Kabupaten Bojonegoro itu.
Dia menambahkan, hal ini penting dilakukan untuk memperjelas sejauh mana pemkab bisa masuk ke dalam ranah kewenangan desa. Dengan demikian, semua pihak bisa memahami posisinya dalam penguatan kedaulatan desa, tidak ada yang intervensi atau overlap dalam mengelola desa.
Contoh nyata, sebut Dony, yakni pembangunan Pasar Desa Ngampel, pembahasan draft raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan lain sebagainya. Dalam beberapa masalah itu, pihaknya menilai pemkab terlalu jauh menafsirkan perannya dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kami berharap pemkab lebih memahami nafas UU tentang desa, termasuk soal kewenangan, dan supaya mencermati Permendes Nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan hak asal-usul desa,” harapnya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS