JAKARTA – Pemerintah tidak mau revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dijadikan ajang untuk memperberat calon yang maju dari jalur independen.
“Jangan sampai perubahan itu dimaksudkan untuk menutup atau menghalang-halangi calon dari independen,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Jakarta, Rabu lalu.
Menurut Pramono, pemerintah beranggapan UU tersebut sudah cukup baik sehingga tidak perlu direvisi. Namun, jika DPR RI tetap ‘ngotot’ ingin merevisi dengan salah satu poinnya memperberat syarat bagi calon yang maju dari jalur independen, eksekutif, lanjut Pramono, sudah pasti akan menolaknya.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan ampres (amanat presiden) ke DPR, terkait revisi UU Pilkada. Seluruh aturan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada tersebut.
“Evaluasi tahapan-tahapan Pilkada, kalau ada tahapan pilkada, sengketa tahapan pilkada mau menggunakan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum) atau MA (Mahkamah Agung), ini akan ditunggalkan misalnya,” kata Tjahjo kepada wartawan.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, pemerintah ingin memastikan juga bagi anggota DPR, DPD, TNI, pejabat tetap mundur. Sebab, kalau tidak ini akan bisa menggunakan “kewenangannya”.
Menyangkut anggaran, menurut Tjahjo, tetap dibebankan kepada daerah. Ia meyakini, kalau daerah itu bisa mengaturnya dengan baik.
“Kemarin 269 toh juga cukup tercukupi. Nanti Pak Wamen (Wakil Menteri Keuangan) bisa menjelaskan pos-pos yang memungkinkan khususnya untuk keamanan dan sebagainya,” jelas Tjahjo.
Mendagri menambahkan, ada hampir 16 poin perubahan dalam revisi UU Pilkada, dan sudah ada harmonisasi dengan Menteri Hukum dan HAM, Setneg, dan Setkab, sehingga ampres-nya segera dikirimkan ke DPR. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS