Selasa
26 November 2024 | 3 : 37

Surabaya Tetap Anggarkan Pendidikan Gratis bagi SMA/SMK

pdip-jatim-agustin-poliana-rakerda

pdip-jatim-agustin-poliana-rakerdaSURABAYA – Pemkot Surabaya tetap mengalokasikan anggaran program pendidikan gratis bagi siswa SMA/SMK, meski mulai 2017 nanti pengelolaannya akan beralih ke Pemprov Jawa Timur.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, pengalokasian anggaran tersebut sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kota terhadap warganya. Terutama terhadap anak-anak warga yang membutuhkan biaya sekolah.

Perempuan yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu berpendapat, kecil kemungkinan Pemprov Jatim bisa menerapkan pendidikan gratis untuk tingkat SMA/SMK seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya.

Pasalnya, anggaran pendidikan di pemerintah provinsi hanya mencapai Rp 400 – 500 miliar. Itupun alokasinya untuk biaya pendidikan di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Sementara, di Surabaya dalam menerapkan pendidikan gratis tingkat  SMA/SMK, dana yang dianggarkan mencapai Rp 205 miliar setiap tahun. “Jumlah tersebut tidak termasuk belanja lainnya, seperti pengadaan perangkat komputer, buku,” kata Agustin Poliana, kemarin.

Dia menambahkan, kalangan dewan akan membahas alokasi anggaran untuk siswa SMA-SMK yang nantinya dikelola Pemprov Jatim. “Otomatis ada hibah atau sumbangan untuk siswa Surabaya,” ujar Titin, sapaan akrab Agustin Poliana.

Pengambilalihan pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi, sebut Titin, seharusnya tak sepotong-sepotong. Seharusnya, tambah dia, biaya pendidikan harus dipikirkan. Pasalnya, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 20 persen.

Selama ini, ungkapnya, banyak siswa dari keluarga miskin yang  perlengkapan sekolah dan biaya pendidikannya ditanggung Pemkot Surabaya. Apabila diambil alih provinsi,  pihaknya tak mengetahui  berapa banyak siswa miskin dan pengenaan iuran nantinya.

“Tidak menutup kemungkinan nanti banyak anak putus sekolah, jika harus membayar,” terangnya.

Karena itu, imbuh Titin, Pemkot Surabaya bersikeras tetap diberi kewenangan mengelola pendidikan SMA/SMK, agar tetap bisa memberikan pelayanan pendidikan gratis 12 tahun. Untuk mencapai itu, pemerintah kota melakukan konsultasi ke Kementrian Hukum dan HAM soal kemungkinan bisa mengelola kembali SMA/SMK.

Di sisi lain, warga Surabaya juga menempuh jalur hukum judicial review UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. UU inilah yang di antaranya mengatur pemindahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...