SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono berpendapat, saat ini dibutuhkan peraturan daerah (perda) baru untuk mengatur proses rekrutmen jajaran pimpinan BUMD milik Pemkot Surabaya.
Menurut Adi Sutarwijono, rekrutmen badan pengawas dan jajaran direksi sejumlah BUMD saat ini masih karut marut, dan harus segera dilakukan perbaikan.
“Atas karut marut pemilihan dan rekrutmen bawas dan direksi BUMD itu, kami mempunyai gagasan untuk membuat perda baru terkait aturan perekrutan badan pengawas dan jajaran direksi di seluruh jajaran BUMD,” kata Adi Sutarwijono, Jumat (12/2/2016).
Legislator yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini juga mencontohkan rekrutmen di jajaran PD Pasar Surya. Menurut dia, beberapa nama hasil rekrutmen dinilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan.
“Nama-nama yang tercatat bakal mengisi posisi badan pengawas di PD Pasar Surya itu kami anggap tidak memenuhi prosedur, karena hanya berasal dari unsur pemkot dan profesional. Sementara wakil dari pedagang tidak ada, Makanya rekrutmen yang sekarang sedang berlangsung hendaknya dihentikan,” tandas Awi, sapaan akrabnya.
Pria yang juga Wakil Ketua Komisi A ini menjelaskan, dalam rancangan raperda nanti akan berisi tentang sejumlah pasal dari masing-masing Perda BUMD terkait perekrutan dan penetapan bawas dan direksi.
“Seluruh pasal yang ada di masing masing Perda BUMD itu di-down grade, kemudian dijadikan satu dalam bentuk aturan baru yakni perda. Isinya menyangkut semua tata cara rekrutmen bawas dan jajaran direksi untuk seluruh BUMD,” papar dia.
Sebagai Wakil Ketua Komisi A, dia menyatakan segera mengusulkan dibuatnya perda baru tersebut. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS