LAMONGAN – Saksi timnas pasangan calon (paslon) 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilpres 2024 tingkat Kabupaten Lamongan.
Penolakan ini didasari oleh dugaan pelanggaran serius, dimana proses pendaftaran Capres-Cawapres telah menyalahi aturan.
Pasalnya, tidak adanya perubahan dalam PKPU terkait batas usia Capres-Cawapres meskipun sudah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Untuk diketahui, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilpres telah dilaksanakan pada Rapat Pleno Terbuka di kantor KPU Lamongan, Senin (4/3/2024) dini hari.
“Penolakan ini merupakan instruksi dari DPP PDI Perjuangan,” ujar Khoirul Huda, Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPC PDI Perjuangan Lamongan, Senin (4/3/2024).
Sebagai salah satu partai pendukung paslon 03, Huda mengemukakan, PDI Perjuangan juga menemukan bukti adanya pengerahan aparatur negara untuk memenangkan Paslon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka).
“Perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri telah melanggar undang-undang. Karena sesuai undang-undang, mereka harusnya netral,” katanya.
Sementara itu, selaku Timnas Paslon 01 (Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar) tingkat Kabupaten, Mustaqim membenarkan, pihaknya telah menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres.
“Jadi untuk Pilpres ada 2 (dua) saksi yang tidak mau tanda tangan berita acara rekapitulasi dengan menulis beberapa keberatan,”‘ ucap Taqim.
Secara terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengungkapkan, saksi tim paslon 01 dan 03 telah menolak dan tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres tingkat kabupaten.
“Ya, nggak apa-apa. Sebab tu hak setiap saksi. Sudah tentu, ini akan kami catat di keberatan atau kejadian khusus,”ucap Mahrus. (mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS